SURABAYA (SurabayaPost.id) – Massa aksi yang sama-sama mengatasnamakan Front Anti Kekerasan (FAK) menggelar demo di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/3/2022).
Aksi itu digelar untuk menyikapi proses hukum inisial IPS alias Irsan yang didakwa atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bos Hotel Daffam Pacific itu didakwa atas tindak kekerasan kepada istrinya inisial CYW.
Massa FAK yang dikoordinir oleh Tjandra menuntut Majelis hakim melakukan upaya penahanan kepada terdakwa Irsan.
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya tanpa pandang bulu,”kata Tjandra dalam orasinya di depan Gedung PN Surabaya, Selasa Siang.
Sementara itu, Massa FAK (Front Anti Kekerasan) yang di koordinir oleh Musa, meminta hakim supaya membebaskan Irsan.
“Kita meyakini bahwa ada rekayasa dalam kasus ini, untuk itu kita meminta untuk stop rekayasa hukum dan fitnah terhadap Irsan,” ujar Musa yang juga berorasi di Depan gedung PN Surabaya.
Tjandra, dalam keterangannya menyayangkan adanya aksi tandingan yang mengatasnamakan Front Anti Kekerasa (FAK). Dia menilai ada pihak pihak yang sengaja menunggangi membuat aksi gelap mengatasnamakan Front Anti Kekerasan.
“Masyarakat para APH juga bisa melihat nantinya, bahwa sebelum menjadi terdakwa Irsan Pribadi Susanto menjadi tersangka. Sudah jelas penetapan status tersangka tersebut diberikan, mana yang membela korban dan mana yang pengen minta dibebaskan,” kata Tjandra
Sementara, persidangan Irsan hari ini kembali ditunda lantaran Irsan mengaku sakit. Namun, pihak pengadilan bakal memanggil paksa Irsan pada agenda sidang selanjutnya.
“Apabila Terdakwa tidak hadir lagi maka pihak pengadilan akan melakukan panggilan paksa” kata humas PN Surabaya Hakim Agung kepada perwakilan dari FAK.@ (Jun)
Leave a Reply