
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali digelar. Sidang dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang atas Eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kota Malang, Rabu (14/05/2025) siang.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kun Tri Haryanto Wibowo, SH, M.Hum, JPU Mohamad Heriyanto mengatakan, tanggapan yang disampaikan pihaknya hanya menyoroti poin-poin dalam materi eksepsi yang diajukan terdakwa.
Dua terdakwa, Hermin (45) warga Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan Dian alias Ade (37) warga Sukun, Kota Malang, hadir dan mendengarkan langsung tanggapan JPU dalam sidang yang digelar di ruang Garuda tersebut.
JPU Heriyanto menegaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai aturan hukum. Ia juga menolak menanggapi hal-hal yang di luar materi eksepsi. Untuk jawaban lain lain, menurut Heriyanto akan di sampaikan pada sidang berikutnya pada agenda pembuktian.
“Pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” ujar Heriyanto saat ditemui awak media usai persidangan.
Heriyanto menyebut tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi tersebut, dan tinggal menunggu sidang lanjutan.