Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang: 8 Saksi Kunci Diperiksa

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang: 8 Saksi Kunci Diperiksa. (Foto: Kejari).
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot Malang: 8 Saksi Kunci Diperiksa. (Foto: Kejari).

SIDOARJO (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pemanfaatan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan Terdakwa Handoko kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya Klas 1A Khusus di Sidoarjo, Selasa (28/10/2025). Sidang lanjutan tersebut dengan agenda pemeriksaan 8 saksi kunci dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Delapan saksi yang dihadirkan merupakan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dan mengetahui kronologi penyalahgunaan aset milik Pemkot Malang, khususnya terkait lahan di Jalan Raya Langsep. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keterangan para saksi sangat penting untuk menguatkan pembuktian di persidangan.

“Kami telah menghadirkan delapan saksi kunci dalam persidangan hari ini. Keterangan mereka sangat vital untuk memperjelas rangkaian perbuatan Terdakwa Handoko dalam memanfaatkan aset negara tanpa prosedur yang sah, yang merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah. Pemeriksaan saksi berjalan lancar dan memberikan titik terang dalam pembuktian dakwaan kami,” ujar Agung Tri Radityo kepada wartawan, Jumat (31/10/2025).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo dan tim penyidik Kejari Kota Malang
Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Radityo bersama Kasi Pidsus Lilik Dwi Prasetyo dan tim penyidik Kejari Kota Malang

Menurutnya, JPU akan terus mengumpulkan alat bukti yang sah untuk membuktikan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada Terdakwa. Agenda sidang berikutnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi, yang akan dilanjutkan pada Selasa, 18 November 2025.

“Kami memastikan akan menghadirkan saksi-saksi lain yang relevan untuk menuntaskan perkara ini,” tutupnya. (lil).

Baca Juga:

  • Kejari Kota Malang Tahan Tersangka Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar
  • Kajari Batu Beber Progres Penyidikan Dugaan Korupsi Pencairan Dana KUR di BRI Cabang Kota Batu
  • Diduga Korupsi Anggaran, Kejari Gresik Tetapkan Kades Roomo Jadi Tersangka
  • Klop!!! Suami Istri Masuk Penjara Terjerat Kasus Dugaan Korupsi di RPH Kota Malang