MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melakukan pemeriksaan setempat (sidang lapangan) dalam perkara dugaan korupsi penjualan tanah milik Politeknik Negeri Malang (Polinema) pada Jumat (13/2/2026).
Majelis hakim, Ferdinand Marcus Leander, SH, MH, Abdul Gani, SH, MH dan Pultoni, SH, MH langsung turun ke lokasi lahan yang menjadi objek perkara untuk memastikan kondisi riil di lapangan.
Pemeriksaan ini dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, tim BBWS, Dinas PUPR Kota Malang, BPN Kota Malang, dan penasihat hukum terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso.

Advokat Sumardhan, SH, MH, salah satu penasihat hukum terdakwa, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat bertujuan memastikan secara nyata objek sengketa, termasuk luas dan batas tanah sebagaimana tercantum dalam sertifikat yang diterbitkan negara. Menurutnya, tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
Advokat dari Kantor Edan Law ini bahkan menyebutkan bila terdapat kelebihan tanah sekitar 6 meter dikali 45 meter dalam pengukuran ulang. “Ini justru menguntungkan negara karena kelebihan itu tidak ada di Surat hak milik (SHM),” ujarnya.
Menurutnya, secara jual beli tanah ini tetap sah. “Sertifikat diterbitkan oleh BPN juga secara nyata dan jelas. Sehingga kentara tidak ada penyalahgunaan kewenangan. Dan dari pemeriksaan setempat sudah jelas terlihat bila tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Sumardhan juga menyinggung soal sempadan sungai yang disebut tidak pernah diukur secara tepat berdasarkan ketentuan geografis. “BBWS tidak pernah mengukur. Hanya berdasar aturan. Di Malang ini banyak kontur tanah yang tidak rata,” tambahnya.
Pihaknya berencana menghadirkan empat ahli di PN Tipikor Surabaya untuk membantah dakwaan terkait dugaan korupsi yang dilayangkan kepada Awan Setiawan dan Hadi Santoso.
“Kami yakin dalam fakta persidangan akan membuktikan tak ada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sumardhan bersama tim Advokat yang terdiri dari, Muhammad Saiful Rizal, SH, MH, Miftakhul Irfan, SH, MH, serta Ari Hariadi, SH dan G Wahyudi Hendrawan, SH saat dikonfirmasi awak media dilokasi Persidangan Lapangan.

Sementara itu, JPU Kejari Kota Malang, M. Fahmi Abdillah, SH, MH, menyatakan bahwa pemeriksaan setempat menguatkan dakwaan tanah yang diperkarakan berada di wilayah badan sungai. “Fakta di lapangan menunjukkan tanah tersebut merupakan wilayah sungai dan badan sungai,” kata Fahmi.
Menurutnya, secara aturan, wilayah badan sungai itu tidak diperbolehkan didirikan bangunan gedung. Ia juga menyoroti adanya tanah urukan yang kemudian diterbitkan sertifikatnya.
“Hasil pemeriksaan mendukung pembuktian kami bahwa tanah itu berada di badan sungai, sehingga tidak seharusnya dimanfaatkan untuk bangunan,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Fahmi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lilik Dwi Prasetyo, SH, MH, serta tim JPU terdiri dari Edwin Gama Pradana, Margaretha Evy Rahayu serta Ayu Fadhilah Hasma dan tim Intelijen Kejari Kota Malang, menyebut bahwa PS ini dihadiri oleh majelis hakim, jaksa penuntut umum, pihak terdakwa AS dan HS, serta perwakilan dari BBWS Brantas, BPN Kota Malang, Dinas PUPR, dan Kelurahan. (lil).
