Sidang Mediasi, 7 Warga dari 45 Warga Berdamai

Sumardhan SH MH

MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang perdana terkait gugatan sengketa tanah di Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (18/03/2021) memulai babak baru.

Pasalnya, 7 orang dari 45 orang tergugat menyatakan perdamaian dan ingin berdamai dengan penggugat. 

Suwito, SH, dari tim Kuasa Hukum tergugat yang tidak berdamai menerangkan, sidang dihadiri sekitar 25 orang tergugat. Sementara penggugat diwakili kuasa hukumnya.

“Agenda sidang hari ini, pembacaan gugatan. Namun, karena sebagian dari tergugat sekitar 7 orang telah berdamai dengan penggugat, maka penggugat diminta memperbarui gugatannya,” terang Suwito, SH, kuasa Hukum tergugat yang belum berdamai dengan penggugat, usai sidang.

Suwito SH

Ditambahkannya, pihaknya mengaku kecewa atas ketidakhadiran penggugat pada saat mediasi. Karena hanya diwakili kuasa hukumnya. Padahal menurutnya, dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 pasal 6 dan 7, penggugat wajib datang.

“Kami pun kecewa, karena penggugat tidak datang saat mediasi. Selain itu, saat sidang perdana kondisi hujan lebat. Suara majelis hakim tidak terdengar dengan jelas,” lanjutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terkait objek tanah yang ditempati warga, menurut Suwito, tanah bekas Ex. R.V.E. Verp. No. 2349 milik Djing Sin Oe seluas 13.5259 meter persegi. Telah dibeli Desa Tulungrejo tanggal 20 Oktober 1953, telah disidangkan.

Para Kuasa Hukum dari Peradi Bersatu ini lanjut Wito, telah beretikat baik sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016. Yakni menghadirkan prinsipal (tergugat) dalam melakukan mediasi.

“Kalau tidak terpenuhi syarat sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016 dan tetap dilanjutkan, kami bisa bersurat ke Mahkamah Agung,” lanjut advokad yang juga sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat DPC PDIP Kota Batu ini.

Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, Sumardhan SH, menerangkan, bahwa dalam persidangan majelis hakim sempat menanyakan apakah perlu memperbaiki materi gugatan.

“Majelis hakim sempat menanyakan apakah perlu perbaikan gugatan, saya jawab tidak. Ada tawaran perdamaian dari kuasa hukum yang 7 orang, sehingga hakim meminta untuk perbaikan surat kuasa. Karena awalnya kuasa hukum itu, mendapatkan surat kuasa dari 45 orang,” terang Sumardan, Jumat (19/03/2021).

Ditambahkannya, terkait perdamaian dari 7 orang tergugat, dirinya akan menyampaikan kepada kliennya. (Lil) 

Baca Juga:

  • Tiga Aksi, Satu Misi : PT Telkom Menggandeng BMM Wujudkan Pesisir dan Ekonomi Berdaya Di Labuan Bajo
  • Tabir Mulai Tersingkap, Dua Bukti Bertolak Belakang, Hibah Plat Merah Ratusan Juta Diduga Jadi Bancakan
  • H. Rendra Masdrajad Safaat Kunjungi Rumah Keluarga Korban Insiden Jatim Park 1, Soroti Pentingnya Keselamatan Wahana Wisata
  • Oknum Pengacara Terduga Pelaku Penganiayaan Kakek di Malang, Dikabarkan Sebagai Tersangka
  • LKPH UMM Resmi Tandatangani Kontrak Bantuan Hukum 2025, Siap Wujudkan Akses Keadilan
  • UIBU Gelar Riyoyoan Bersama Insan Media dan Organisasi Pers Malang Raya
  • Gelar Konferensi Pers, Persada Hospital Malang Akui Belum Komunikasi dengan Korban Pasien Oknum Dokter Cabul
  • Hadiri Halalbihalal Grib Jaya, Wali Kota Batu Sebut Grib Jaya Bagian Penting Tak Terpisahkan Dalam Proses Pembangunan
  • Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang, Ngaku Hanya Jalankan Standar Pemeriksaan
  • Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang Resmi Lapor Polisi
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.