Sidang Praperadilan: Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Persoalkan Penetapan Tersangka

GUGATAN :Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 15 Juli 2025. (ist).
GUGATAN :Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 15 Juli 2025. (ist).

SURABAYA (SurabayaPost.id) – Mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) yang menjabat pada periode 2017–2021, Awan Setiawan, melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sidang gugatan praperadilan dengan nomor register perkara 20/Pid.Pra/2025/PN.Sby, digelar di Pengadilan Negeri (PN) surabaya dengan hakim tunggal Erly Soelistyarini, SH. MH, Selasa 15 Juli 2025.

Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk perluasan kampus tahun anggaran 2020.

Kuasa hukum tersangka, Sumardhan, SH, MH, mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Awan Setiawan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Hari ini Jaksa sudah mengajukan jawaban inti jawaban 1. Alasannya bukan obyek pra, 2. Telah memenuhi dua alat bukti,” kata Sumardhan, Senin 15 Juli 2025 usai persidangan.

Advokat dari Law Firm Edan Law menegaskan, pihaknya berpendapat bahwa pra peradilan yang diajukan adalah sudah benar. “Karena yang kami persoalkan penetapan sebagai tersangka dan penahanan, secara fakta hukum klien kami tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka karena bukti-bukti formil ada,” tegasnya.

Misalnya, kata dia, saat proses pengadaan telah dibentuk penitia pengadaan tanah, ada Appraisal, ada surat keterangan nilai harga tanah dari kantor agraria, sudah dilakukan pembayaran oleh PPK.

“Keterangan klien kami dilakukan sudah sesuai prosedur,” jelasnya.

“Setelah dibentuk panitia pengadaan tanah maka sudah terjadi pendelegasian (pelimpahan) kewenangan kepada penitia pengadaan tanah,” jelasnya.

“Keterangan klien kami dilakukan sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya bakal digelar pada Kamis 17 Juli 2025 dengan agenda replik dari pemohon. (lil).

Baca Juga:

  • Pra Peradilan Pengadaan Tanah Polinema: Kuasa Hukum Awan Setiawan Soroti Ketidakadilan Proses Hukum
  • Kuasa Hukum Awan Setiawan Tanggapi Pernyataan Direktur Polinema
  • Direktur Polinema Klarifikasi Kasus Eks Direktur, Tegaskan Bukan Masalah Institusi
  • Kuasa Hukum Mantan Direktur Polinema Awan Setiawan Sampaikan Klarifikasi atas Penetapan Tersangka