Sidang Putusan Dugaan Penempatan Ilegal CPMI di PN Kota Malang Ditunda, Ini Alasannya

DITUNDA - Ketiga terdakwa saat meninggalkan ruang sidang Garuda PN Kota Malang karena sidang putusan ditunda, Senin (8/9/2025).
DITUNDA - Ketiga terdakwa saat meninggalkan ruang sidang Garuda PN Kota Malang karena sidang putusan ditunda, Senin (8/9/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang putusan kasus dugaan penempatan dan perekrutan ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang ditunda pada Senin (8/9/2025). Penundaan ini disebabkan oleh majelis hakim yang masih belum siap dengan amar putusannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi, SH, MH, menjelaskan bahwa majelis hakim masih mempertimbangkan lebih lanjut terkait amar putusan yang masih disusun. “Jadi, majelis hakim masih belum bersepakat terkait dengan amar putusan. Sehingga, hakim masih melakukan musyawarah lebih lanjut,” ujar JPU Su’udi.

Dengan amar putusan yang masih belum siap, sidang tersebut ditunda selama dua hari dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (10/9/2025) mendatang. “Terkait diputus berapa lama dan pasalnya apa, itu merupakan kewenangan dari hakim dan kami juga menunggu,” ungkap Su’udi.

Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH, MH
Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH, MH

Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Hermin Naning Rahayu (45) sebagai penanggung jawab tempat penampungan, Dian Permana (37) sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang, dan Alti Baiquniati (34) sebagai perekrut dan penjemput CPMI. Mereka didakwa dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, berharap majelis hakim dapat melihat secara jelas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.

“Sebenarnya saat sidang agenda tuntutan, ternyata unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tidak terbukti dan lebih mengarah kepada unsur pelanggaran administrasi. Oleh karenanya kami berharap kepada majelis hakim, tidak mengesampingkan segala fakta persidangan termasuk keterangan dari saksi korban,” bebernya.

Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini.
Ketua SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih berharap kepada majelis hakim untuk dapat melihat secara jelas kasus ini.

“Jangan sampai kasus-kasus serupa akan terjadi di masa mendatang. Dan kami berharap, para terdakwa bisa dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Sebagai informasi, PT NSP Cabang Malang baru mengantongi izin operasional sejak 15 November 2024. Namun, sejumlah saksi korban mengaku telah direkrut jauh sebelum izin itu terbit. Hal ini menjadi sorotan dalam kasus penempatan ilegal CPMI ini.

Dengan demikian, sidang kasus penempatan ilegal CPMI ini akan dilanjutkan pada Rabu (10/9/2025) mendatang dengan harapan majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. (lil).

Baca Juga:

  • SBMI Minta Keadilan bagi Korban Penempatan Ilegal CPMI di Malang
  • SBMI Desak Hukuman Berat bagi Terdakwa Kasus TPPO di Malang
  • SBMI: Sidang TPPO di Malang Harus Berikan Keadilan bagi Korban
  • Sidang TPPO di PN Kota Malang Ditunda, Jaksa Tunggu Petunjuk dari Kejagung