SPAM Bango, Upaya PJT I Penuhi Kecukupan Air di Kota Malang

SPAM Bango, upaya PJT I penuhi kecukupan air di Kota Malang, Jawa Timur. (Sumber Humas PJT I)
SPAM Bango, upaya PJT I penuhi kecukupan air di Kota Malang, Jawa Timur. (Sumber Humas PJT I)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bango di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur, sebagai upaya Perum Jasa Tirta (PJT) I intuk memenuhi kecukupan air di Kota Malang.

Sebagaimana diketahui, PJT I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penyelenggara SPAM mendukung program Pemerintah Kota Malang dalam upaya penyediaan air bersih yang bersumber dari air permukaan di Kota Malang. Melalui pemanfaatan potensi air baku Sungai Bango sebesar 500 lps yang pembangunannya dilaksanakan secara bertahap, dimana pembangunan tahap awal dilakukan sebesar 200 lps pada tahun 2023-2024.

“Proyek pembangunan SPAM Malang nantinya akan memberikan manfaat terutama dalam mewujudkan kemandirian atas akses air bersih bagi masyarakat Kota Malang”

Pembangunan SPAM Malang menjadi langkah nyata kolaborasi bersama untuk memenuhi akses dan pemerataan air minum yang aman serta terjangkau sesuai dengan target dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) nomor 6. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Limbah. Hal ini menjadi landasan penting dalam akselerasi pencapaian target tersebut salah satunya diwujudkan melalui pembangunan SPAM Bango.

Sebagai BUMN pengelola Sumber Daya Air (SDA), dalam mendukung akselerasi capaian target SDGs tersebut, PJT I berkolaborasi dengan Perumda Air Minum Tugu Tirta Kota Malang untuk menyediakan akses air bersih dengan sumber air baku yang berasal dari Kota Malang, dimana sebelumnya sebagian sumber air baku berasal dari luar Kota Malang.

Dihubungi Rabu 26 Juni 2024, Kepala Divisi Hukum PJT I Achmad Yunus memberikan pernyataannya terkait perizinan pembangunan SPAM Bango. Beliau menyampaikan bahwa PJT I selalu berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) sehingga untuk pengurusan perizinan dalam proses mengikuti kaidah peraturan yang berlaku. “Intinya sebagai BUMN, kami menjalankan proses sebagaimana ketentuan yang berlaku dan semoga segala proses dapat diselesaikan dengan segera. Adapun beberapa data yang perlu perbaikan atau disesuaikan telah berproses dan disubmit ulang,” ujarnya.

Kehadiran BUMN sebagai agent of development pada prinsipnya harus memberikan impact bagi masyarakat termasuk kolaborasi dalam kegiatan pengembangan SPAM Bango oleh PJT I dan PDAM Tugu Tirta guna menjamin tersedianya akses dan layanan air yang dapat memberikan manfaat besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan menjadi stimulan bagi iklim investasi.

“Kami telah mendapatkan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk dapat mulai kembali proses konstruksi, dengan harapan agar pembangunan SPAM Bango dapat segera selesai pembangunannya dan segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kota Malang”

“Kami mohon dukungan dan doanya agar segala proses ini dapat dilalui dengan baik dan masyarakat dapat segera merasakan manfaat dengan adanya SPAM Malang,” ujar Achmad Yunus menutup pembicaraan. (**)