SURABAYA (SurabayaPost.id) – Ratusan mantan buruh BUMN PT Kertas Leces memberi deadline pada pihak kurator. Mereka minta agar hak-hak karyawan sudah dibayar sebelum Pilpres 17 April 2019 ini.
Permintaan itu, menurut kuasa hukum mantan karyawan PT Kertas Leces Probolinggo, Indra Bayu SH MKn, disampaikan, Selasa (26/3/2019). “Kala itu mereka melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya sebelum ketemu Hakim Pengawas, Sarwedi SH MH,” kata Indra Bayu kepada SurabayaPost.id, Jum’at (29/3/2019).
Dijelaskan Indra Bayu, bila para mantan buruh PT Kertas Leces Probolinggo itu tak akan pernah lelah memperjuangkan hak-haknya. Sebab, mereka menuntut hak-haknya yang belum terbayar bertahun-tahun.
Untuk itu, mereka melakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Tata Niaga Surabaya. Kala melakukan aksi, sekitar 200 karyawan itu didampingi kuasa hukumnya. Di antaranya adalah Indra Bayu.
Mereka melakukan aksi damai. Beragam poster, pamflet dan spanduk mereka bawa saat beraksi. Bahkan, mereka juga berorasi.
Dalam aksi itu dikoordinir Asnawi selaku Korlap, dan Wakorlap Fahrurodin, Sekretaris Nonong Susilo dan Bendahara Salim Azhar. Kala berorasi mereka mendesak agar hak-hak karyawan segera diselesaikan.
Mereka meminta agar tim kurator PT Kertas Leces (Pailit) –yang terdiri dari Anggi Gita Maharani SH MH, Raya Baskara SH dan Febry Arisandi– segera melaksanakan putusan majelis hakim. “Semua aset Pabrik kerta itu dijual. Sehingga hak-hak karyawan berupa gaji dan pesangon cepat dibayar,” tutur mereka.
Disela-sela melakukan aksi, beberapa perwakilan mereka menemui Hakim Pengawas, Sarwedi. Dia merupakan hakim yang mengawasi proses pelaksanaan putusan majelis hakim terkait homologasi PT Kertas Leces yang dinyatakan pailit itu.
Beberapa perwakilan butuh itu didampingi Bayu Indra saat mengadu pada Hakim Pengawas Sarwedi. Mereka menyampaikan keluhan dan tuntutannya.
Di antara keluhan yang disampaikan itu adalah lambatnya proses penjualan aset PT Kerta Leced yang dilakukan kurator. Selain itu, terkait KJPP & Rekan bersama tim teknis dari Direksi PT Kertas Leces yang diizinkan kurator melakukan site visit untuk studi kelayakan pengoperasian pabrik.
Menurut mereka meski kurator akhirnya tidak memperbolehkan PPA melakukan visit ke pabrik, para buruh tetap was was dan khawatir. “Makanya, kami minta agar Hakim Pengawas Sarwedi memerintahkan tim Kurator menyelesaikan kewajibannya terhadap para buruh,” jelasnya.
Karena itu, kata mereka, tom kurator harus segera melakukan pemberesan harta pailit dengan menjual boedel pailit dan membayarkan (membagi) hak bagian para kreditor secara proporsional. Khususnya hak karyawan sesuai UU Pailit selaku kreditur preferen.
Apalagi, kata mereka, sudah ada aset yang terjual sekitar Rp 15 miliar. Hasil penjualan itu harus segera dibagikan pada karyawan yang berhak.
Indra Bayu sebagai kuasa hukum mereka memaklumi apa yang disampaikan para buruh pada Hakim Pengawas Sarwedi. “Intinya karyawan itu minta agar hak-haknya sudah terbayar sebelum Pilpres 17 April 2019,” kata pengacara kondang ini.
Hakim Pengawas Sarwedi, kata Indra Bayu berjanji akan melaksanakan tugasnya dengan baik. “Sebab Pak Sarwedi memberikan jawaban tegas atas tuntutan karyawan itu. Pak Sarwedi berjanji akan mengusahakan secepatnya. Itu yang disampaikan pada para perwakilan buruh dalam pertemuan tertutup,” pungkas pengurus Peradi Malang ini. (aji)
Leave a Reply