Tanam 62 Batang Ganja di Loteng Rumah, Lulusan Pertanian Diringkus  Polres Batu

Polres Batu saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku tanam 62 batang ganja, Rabu (15/1/2025)
Polres Batu saat menggelar konferensi pers hasil ungkap pelaku tanam 62 batang ganja, Rabu (15/1/2025)

BATU (SurabayaPost.id) – Tanam ganja di loteng rumah, ANB seorang lulusan perguruan tinggi negeri ternama di Malang Raya diringkus jajaran Satreskoba Polres Batu, dengan barang bukti 62 batang ganja dan 36 gram ganja kering siap edar.

Untuk diketahui aksi gila ANB terduga pelaku bisnis barang haram tersebut, merupakan alumni jurusan pertanian, selain melakukan pembudidayaan dan penjualan ganja.

Merunut Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata yang disampaikan Kasatnarkoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irwanto,kasus tersebut terbongkar setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lainnya di Desa Pendem, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

“Awalnya petugas menangkap dua tersangka berinisial RS dan MRR pada Minggu 12 Januari 2025 sekitar pukul 9.00 WIB. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja kering seberat 3,42 gram,” ungkap Ariek, saat konferensi pers di Mapolres Batu, Rabu (15/1/2025).

Itu papar dia, hasil interogasi terhadap kedua tersangka mengarah pada nama ANB sebagai sumber barang haram tersebut.

“Dasar pengakuan tersebut,tim kami segera melakukan analisa dan penyelidikan mendalam. Di hari yang sama dalam penggerebekan sekitar pukul 10.00 WIB, di tempat tinggal ANB mengungkap fakta mengejutkan. Petugas menemukan lokasi pembibitan ganja yang terorganisir.
Di tempat itu, polisi menyita 62 batang tanaman ganja serta 36 gram ganja kering siap edar di atas loteng rumahnya,” ujarnya.