SURABAYA (surabayapost.id) – Enam anggota DPRD Kota Malang dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang. Oleh majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana, masing-masing dijatuhi vonis di atas 4 tahun penjara.
Enam anggota DPRD Kota Malang yang menjalani sidang dengan agenda vonis tersebut di antaranya, Sulik Sulistyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, Tri Yudiani. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (19/12/2018).
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Cokorda menyakan, enam anggota DPRD Kota Malang tersebut terbukti bersalah menerima suap dari Mochammad Anton, Walikota Malang nonaktif terkait pembahasan APBD-P tahun anggaran 2015. “Mengadili para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama dan kedua,” ujar hakim Cokorda saat membacakan amar putusannya.
Atas perbuatannya tersebut, masing-masing anggota DPRD Kota Malang dijatuhi hukuman berbeda. Sulik Sulistyowati dan terdakwa Bambang Sumarto divonis 4 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan Abdul Hakim divonis 4 tahun 2 bulan penjara dan denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sementara Imam Fauzi divonis 4 tahun 1 bulan dan denda 200 juta, subsider 1 bulan kurungan. Kemudian Syaiful Rusdi divonis 4 tahun 1 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta Tri Yudiani divonis 4 tahun 2 bulan dan denda Rp 200 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Perlu diketahui, enam anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Atas perbuatan tersebut, enam wakil rakyat ini dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (fan)
Leave a Reply