SURABAYA (SurabayaPost.id) – Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah Politeknik Negeri Malang (Polinema) digelar di Pengadilan Surabaya dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa, Jumat (13/3/2026). Terdakwa Awan Setiawan dan Hadi Santoso hadir secara langsung dengan pengawalan ketat petugas Rutan Kejati Jawa Timur.
Dalam pledoinya, Awan Setiawan melalui penasihat hukumnya, Sumardhan, S.H., M.H., menyatakan bahwa proses pengadaan tanah skala kecil telah sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2012 dan regulasi turunannya. Mereka mengakui adanya dokumen yang dibuat mundur (backdate), namun hal itu diklaim sah karena kesepakatan verbal telah tercapai.
Terdakwa Hadi Santoso menyoroti sisi keperdataan kasus ini, menyatakan bahwa keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung.

Kedua terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar menyatakan mereka tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) dari seluruh tuntutan Penuntut Umum.
Menanggapi pledoi tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Gama Pradana, S.H., menyatakan akan mengajukan tanggapan tertulis atau Replik. Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin, 16 Maret 2026. (lil).
