Terima DBHCHT Rp 27 Miliar, BAPPEDA Tulungagung Salurkan ke Tiga Bidang

Kepala Bappeda Tulungagung Maryani

TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Kabupaten Tulungagung menerima pagu Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 sebesar 25 Miliar. Kini, Bappeda Tulungagung telah menyalurkan dana itu ke tiga bidang. 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tulungagung, Maryani melalui Kasubbid Pembiayaan, Dunia Usaha, Pariwisata, dan Kebudayaan, Fahmi Alif Aldianto mengatakan, pagu DBHCHT Tahun 2021 sebesar 25 Miliar. 

“Selain itu, terdapat silpa sebesar 2 Miliar dari Tahun 2020, sehingga total anggaran tahun ini menjadi 27 Miliar” terangnya. 

Sesuai PMK Nomor. 206/PMK.07/2020 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) telah kita salurkan ke Tiga Bidang. 

“Dana itu telah disalurkan ke tiga bidang, diantaranya, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kesra dan Bidang Kesehatan” sebutnya.

Bidang penegakan hukum meliputi, operasi dengan bea cukai, sosialisasi rokok ilegal, serta pengumpulan informasi transaksi rokok ilegal” ungkapnya. 

Sementara, untuk Bidang Kesra lebih difokuskan kepada petani tembakau, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pupuk, sarpras serta buruh pabrik rokok. 

“Adapun penyaluran di bidang kesehatan, dilakukan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya. 

Pihaknya berharap, pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun 2021 ini dapat terserap secara optimal. (Zainul Fuad)

Baca Juga:

  • Giri Kedaton Bonsai 2025, Pelopor Kontes Bonsai Kelas Bintang
  • Jelang Porprov Jatim 2025, DPRD Kota Malang Cek Kondisi GOR Ken Arok
  • UMKM Kota Malang Unjuk Gigi di ICE 2025 Munas VII APEKSI, Begini Kata Wali Kota Wahyu Hidayat
  • Diduga Gelapkan Serifikat Rumah, Bos Koperasi di Kota Malang Dilaporkan Warga Dau ke Polisi
  • Wali Kota Malang Tegaskan Komitmen pada Visi Indonesia Emas Lewat Munas VII APEKSI
  • BRI Cabang Batu Dukung Penuh Proses Hukum Oknum Karyawan Yang Ditangani Kejari
  • Dinyatakan Bersalah, Isa Zega Divonis Hakim PN Kepanjen Malang 3,6 Tahun Penjara
  • Dr. Yayan Riyanto, Advokat Berpengalaman dengan Rekam Jejak Gemilang
  • Berbusana Batik, Wali Kota Malang Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025 di Surabaya
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.