TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Kabupaten Tulungagung menerima pagu Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2021 sebesar 25 Miliar. Kini, Bappeda Tulungagung telah menyalurkan dana itu ke tiga bidang.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tulungagung, Maryani melalui Kasubbid Pembiayaan, Dunia Usaha, Pariwisata, dan Kebudayaan, Fahmi Alif Aldianto mengatakan, pagu DBHCHT Tahun 2021 sebesar 25 Miliar.
“Selain itu, terdapat silpa sebesar 2 Miliar dari Tahun 2020, sehingga total anggaran tahun ini menjadi 27 Miliar” terangnya.
Sesuai PMK Nomor. 206/PMK.07/2020 Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) telah kita salurkan ke Tiga Bidang.
“Dana itu telah disalurkan ke tiga bidang, diantaranya, Bidang Penegakan Hukum, Bidang Kesra dan Bidang Kesehatan” sebutnya.
Bidang penegakan hukum meliputi, operasi dengan bea cukai, sosialisasi rokok ilegal, serta pengumpulan informasi transaksi rokok ilegal” ungkapnya.
Sementara, untuk Bidang Kesra lebih difokuskan kepada petani tembakau, meliputi peningkatan kualitas bahan baku, pupuk, sarpras serta buruh pabrik rokok.
“Adapun penyaluran di bidang kesehatan, dilakukan untuk penanganan Covid-19,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pemanfaatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Tahun 2021 ini dapat terserap secara optimal. (Zainul Fuad)
Leave a Reply