Terkait Dugaan Korupsi di RPH, Kejari Bakal Panggil Pejabat Pemkot Malang

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dyno Kriesmiardi didampingi Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W saat dikonfirmasi diruang kerjanya

MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus dugaan Korupsi di Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Kota Malang terus menggelinding. Sebab, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang akan memanggil para pejabat Pemkot Malang yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi  tahun anggaran 2017/2018 itu pekan depan. 

Hal ini tampak dari getolnya Kejari Kota Malang melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak. Seperti tampak pada Kamis (07/01/2021), 4 orang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pemeriksaan empat orang itu sebagai lanjutan dari tersangka AA Raka Kinasih yang saat ini telah ditahan Kejari Kota Malang.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi didampingi Kasubsi Penyidikan Boby Ardirizka W menerangkan, 4 orang yang diperiksa merupakan pihak dari RPH.

“Hari ini ada 4 orang yang diperiksa. Semuanya adalah dari RPH. Masih terkait dengan seseorang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi,” terangnya.

Para penyidik yang menangani Kasus RPH

Keempat terperiksa itu, lanjut Dino, yakni Elfi, Ruri dan Lutfiya serta Hari Santoso. Sementara di hari sebelumnya, Rabu (06/01/2021) juga dilakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi. Namun hanya 2 orang yang hadir. Yakni Didik dan Ferdy keduanya juga dari RPH.

Bahkan, di penghujung tahun 2020 lalu, yakni tanggal (30/12/2020), pihak Kejari juga telah mendatangkan tim ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal itu terkait dengan hasil penghitungan kerugian negara.

“Kalau pekan ini memang difokuskan kepada orang orang dari RPH semua. Hingga saat ini sudah mencapai 16 saksi yang telah dimintai keterangan,” terangnya.

Dijadwalkan, pekan depan giliran pemeriksaan beberapa orang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Diantaranya Inspektorat, Kepala Bagian Hukum, BPKAD serta Auditor dari Surabaya.

Ia pun belum memberitahukan siapa saja yang akan diperiksa. Namun, dari informasi yang diperoleh, orang orang dari Pemkot, mempunyai jabatan penting.

Disinggung apakah masih akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1.465.818.500 itu, Dino belum memastikan. Namun dari banyaknya saksi yang diperiksa, dimungkinkan masih ada tersangka lain.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan menyertakan modal.

Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Hingga akhirnya satu orang ditetapkan sebagai tersangka. (Lil).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.