
“Kami sudah punya dasar hukum yang lengkap. Putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah menolak permohonan dari pihak bank. Maka seyogyanya, dalam aanmaning ini sertifikat dikembalikan. Sayangnya, belum ada hasil karena pihak bank masih menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” beber Advokat dari Law Firm Suliono S.H.,Mkn & Partners, Jl. Melati. Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur tersebut.
Meski demikian, Suliono menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, putusan yang sudah inkrah harus tetap dilaksanakan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua PN Kota Malang memberikan waktu selama delapan hari kepada pihak bank untuk menyerahkan SHM secara sukarela. Sebelum dilakukan aanmaning kedua dan permohonan eksekusi lebih lanjut.

Sementara itu, pihak bank belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Namun, diperoleh informasi bahwa bank plat merah tersebut masih akan menempuh upaya PK, meskipun belum teregister di Mahkamah Agung.
Terpisah, Panitera Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi membenarkan adanya aanmaning terhadap para pihak.
“Iya mas, kemarin dilakukan anmaning terhadap para pihak,” katanya singkat. (lil).