Terkait Sertifikat, PN Kelas 1A Kota Malang Lakukan Aanmaning ke Bank Jatim Cabang Batu

Tim kuasa hukum bersama Kliennya di PN Kota Malang
Tim kuasa hukum bersama Kliennya di PN Kota Malang

“Kami sudah punya dasar hukum yang lengkap. Putusan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah menolak permohonan dari pihak bank. Maka seyogyanya, dalam aanmaning ini sertifikat dikembalikan. Sayangnya, belum ada hasil karena pihak bank masih menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” beber Advokat dari Law Firm Suliono S.H.,Mkn & Partners, Jl. Melati. Kav. Atas No. 15, Songgokerto, Kec. Batu, Kota Batu, Jawa Timur tersebut.

Meski demikian, Suliono menegaskan bahwa sesuai ketentuan hukum, putusan yang sudah inkrah harus tetap dilaksanakan. Ia juga mengungkapkan bahwa Ketua PN Kota Malang memberikan waktu selama delapan hari kepada pihak bank untuk menyerahkan SHM secara sukarela. Sebelum dilakukan aanmaning kedua dan permohonan eksekusi lebih lanjut.

Tim kuasa hukum dua warga Kota Batu yakni Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono saat menunjukkan rangkaian berkas perkara hingga pelaksanaan aanmaning di PN Kota Malang.
Tim kuasa hukum dua warga Kota Batu yakni Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono saat menunjukkan rangkaian berkas perkara hingga pelaksanaan aanmaning di PN Kota Malang.

Sementara itu, pihak bank belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut. Namun, diperoleh informasi bahwa bank plat merah tersebut masih akan menempuh upaya PK, meskipun belum teregister di Mahkamah Agung.

Terpisah, Panitera Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Malang, Imam Sukardi, S.H., M.Hum saat dikonfirmasi membenarkan adanya aanmaning terhadap para pihak.

“Iya mas, kemarin dilakukan anmaning terhadap para pihak,” katanya singkat. (lil).

Baca Juga:

  • Eksekusi Rumah Mewah di Jalan Bandung Kota Malang Berjalan Lancar Tanpa Ada Perlawanan
  • Eksepsi Dua Terdakwa TPPO di Malang, JPU Bakal Jawab Pada Sidang Pekan Depan
  • Kasasi Bank Jatim CP Bumiaji Kota Batu Kandas, Suliono Desak SHM Kliennya Segera Dikembalikan 
  • Eksekusi Rumah di Simpang Titan Asri Oleh Pengadilan Kota Malang Berlangsung Kondusif, Panitera: Eksekusi Berkekuatan Hukum Tetap