
SURABAYA (SurabayaPost.id) – Termohon tak hadir, Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Tonny Hendrawan Tanjung alias Apeng terkait pengujian sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) oleh Polrestabes Surabaya, harus ditunda. Penundaan dilakukan karena pihak Termohon tidak hadir dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (16/05/2025).
Hakim tunggal Sutrisno yang memimpin sidang menyatakan bahwa pemanggilan telah dilakukan secara sah, namun pihak Termohon tetap absen.
“Termohon tidak datang, padahal relas sudah diterima. Kita panggil sekali lagi. Jika pada panggilan berikutnya tetap tidak hadir, sidang akan tetap dilanjutkan. Hari ini seharusnya pembacaan permohonan,” ujar hakim di ruang sidang Cakra.
Hakim juga menegaskan bahwa ketidakhadiran Termohon tidak akan mengganggu jalannya proses hukum. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 28 Mei 2025.
Pengujian Sah atau Tidaknya SP3 Jadi Pokok Permohonan
Usai sidang, pihak Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, Gunadi Handoko, menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua terlapor: Chandra Hermanto dan Wahyudi Suyanto, yang merupakan mantan notaris.
Menurut Gunadi, SP3 tersebut diterbitkan dengan alasan tidak cukup bukti. Namun pihaknya meyakini bahwa penyidikan masih layak dilanjutkan berdasarkan tiga alat bukti kuat: keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen surat.
“Sesuai Pasal 183 KUHAP, dua alat bukti sudah cukup bagi hakim untuk memutus perkara, sementara kami memiliki tiga,” tegas Gunadi.
Menurutnya, permohonan penyitaan saat itu telah disetujui, Tapi SP3 Tetap Diterbitkan
Gunadi juga mempertanyakan inkonsistensi penyidik yang sebelumnya telah mengajukan dan mendapat izin dari Ketua PN Surabaya untuk menyita aset sengketa di Solo, namun kemudian justru menghentikan penyidikan.
“Menurut saya ini janggal. Jika bukti tidak cukup, mengapa permohonan penyitaan bisa dikabulkan pengadilan?” katanya heran
Permohonan penyitaan itu diajukan dengan surat nomor: B/507/XII/Res 1.11/2023/Satreskrim tertanggal 5 Desember 2023, dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN/Sby. Dalam penetapan itu juga terungkap bahwa Chandra Hermanto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari utang piutang antara Tonny dan Chandra Hermanto. Namun, kata Gunadi, kasus berkembang menjadi dugaan penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik, yang diduga dilakukan saat Tonny berada dalam tahanan.
“Dalam kondisi tidak bebas, klien kami ditekan untuk menandatangani PPJB dan surat kuasa menjual, padahal awalnya hanya soal utang piutang. Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan keadaan,” ungkap Gunadi.
Tonny Tanjung sebelumnya melaporkan kasus ini dengan bukti laporan polisi Nomor TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya tertanggal 9 Mei 2021. Namun, melalui SP2HP yang diterima, penyidik menyatakan menghentikan penyidikan berdasarkan gelar perkara pada 17 Oktober 2024.
Dengan ditundanya sidang, pihak Pemohon menyatakan tetap optimis memperjuangkan keadilan. “Kami berharap pada sidang berikutnya Termohon hadir, atau bila tidak, hakim tetap melanjutkan proses sesuai hukum,” harapnya. (lil).