BREBES (SurabayaPost.id) – Pengadilan Negeri (PN) Brebes berniat mengeksekusi sebuah mobil merek Wuling milik PT SGMW Multifinance Indonesia, pada Jumat, 6 September 2024. Namun obyek yang menjadi pokok eksekusi berupa sebuah mobil justru tidak berada di lokasi saat panitera membacakan berita putusan eksekusi dari PN Brebes.
Panitera PN Brebes Martin Tunip SH MH, mengatakan tim eksekutor didampingi Sekretaris Desa Manggis, Surono mendatangi alamat termohon Agus Suryono di Desa Manggis Kecamatan Sirampog yang tertera dalam dokumen perjanjian kredit, mobil.
Namun setelah tiba di lokasi mobil yang akan di eksekusi tidak berada di tempat. Petugas hanya menemui istri Agus Suryono, Ani Ati Mulyani. Dari sini diperoleh informasi bahwa mobil Almaz telah di Jual ke showroom mobil bekas di Purbalingga.
“Setelah tim eksekutor tiba di lokasi tempat eksekusi, mobil yang akan dieksekusi tidak berhasil ditemukan di lokasi,” ungkap Martin Tunip, SH, MH.