Tim Eksekutor PN Brebes Mengultimatum Termohon Agar Segera Menyerahkan Mobil yang Akan Dieksekusi

Pembacaan Eksekusi oleh Panitera PN Brebes disaksikan oleh Sekdes Desa Manggis, Surono di kediaman termohon. (istimewa)
Pembacaan Eksekusi oleh Panitera PN Brebes disaksikan oleh Sekdes Desa Manggis, Surono di kediaman termohon. (istimewa)

Karena itu, pihaknya memberikan ultimatum kepada termohon Agus Suryono, bahwa bila dalam waktu satu pekan kendaraan tersebut tidak diserahkan, pihak pengadilan akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami memberikan tenggat waktu satu pekan kepada pihak tergugat untuk menyerahkan mobil tersebut sesuai dengan putusan pengadilan,” ujarnya. 

Sementara itu, Manager Legal dan Litigasi PT SGMW Multifinance Indonesia atau Wuling Finance, Wagiyo, SH, MH, mengungkapkan kekecewaannya atas gagalnya eksekusi mobil Almaz. Namun ia berharap ada iktikad baik dari pihak termohon untuk segera menyerahkan kendaraan tersebut kepada pihak Pengadilan atau membayar kewajibannya.

`Jika dalam tenggat waktu 7 hari kerja tidak ada itikat baik maka permasalahnya akan segera dilakukan proses hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.