Menurutnya, masalah ini sudah lama berproses di Pengadilan. Selain jalur hukum pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya persuasif melalui sidang mediasi di depan hakim yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Brebes. Dalam sidang tersebut pihak PT SGMW Multifinance Indonesia menawarkan untuk membayar hutang pokoknya saja untuk menebus BPKB ke Bank.
“Setelah BPKB diambil kami akan menyerahkannya ke Agus Suryono selaku termohon, nanum tetap tidak ada penyelesaian, dan akhirnya Gugatan kami disetujui dan pelaksanaan eksekusi pun dilaksanakan,” katanya.
Kasus tunggakan leasing mobil Wuling ini telah berlangsung hampir tiga tahun tanpa penyelesaian, sampai akhirnya proses hukum telah memberikan keputusan yang jelas. Selain mobil Wuling yang akan dieksekusi tidak ditemukan, termohon atas nama Agus Suryono juga tidak berada di rumahnya saat pelaksanaan eksekusi dilakukan.
Namun pihak Pengadilan Negeri Brebes yang datang dengan pengawalan petugas dari Polres Brebes itu tetap menyampaikan dan membacakan Surat Keputusan eksekusi di hadapan istri Termohon. (**)