MALANG (SurabayaPost.id) – Tim Penegak Disiplin Covid-19 Kota Malang memperingatkan dan menghentikan prosesi wisuda Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Minggu (13/12/2020). Penghentian itu dilakukan karena dinilai melanggar protokol kesehatan (Prokes).
Tim penegak disiplin itu merupakan gabungan dari beberapa unsur. Di antaranya Satpol PP Kota Malang, Polresta Malang Kota dan Kodim 0833 Kota Malang.
Mereka mengatakan jika Unmer Malang telah abai terhadap SE Walikota Malang Nomor 30 Tahun 2020. Isi SE tersebut melarang pelaksanaan wisuda dilakukan secara luring atau tatap muka dengan menghadirkan secara lansung para wisudawan/wati.
“SE diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2020 kemarin dan telah dialirkan ke semua lembaga Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta. Dalam salah satu diktum atau klausul dalam isi SE dimaksud juga telah menegaskan, meskipun lembaga PTN dan atau PTS mengajukan ijin pemberitahuan pelaksanaan wisuda sebelum SE diterbitkan, maka sejak dan atau per tanggal SE itu dikeluarkan, maka dengan demikian semua pelaksanaan wisuda harus dilaksanakan secara daring,” tegas Kasatpol PP Kota Malang Prijadi didampingi Kabag Organisasi kota Malang Budi Utomo selaku bidang regulasi Satgas Covid-19 Kota Malang.
Makanya, Minggu (13/12 ’20) Tim Penegak Disiplin Covid-19 mendatangi kampus Unmer. “Kita berikan peringatan sekaligus penghentian kegiatan wisuda serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” Imbuh Prijadi.
Tim Penegak Disiplin Covid-19 itu saat proses pemeriksaan diterima Ana Mariani Kepala Biro Humas Unmer Malang. Tak kurang dari 75 personil gabungan “mengamankan” dan menghentikan kegiatan wisuda yang digelar Unmer Malang.
“Meskipun hari ini telah kita berikan peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan. Baik itu oleh kami (Satpol) maupun oleh Polresta Malang kota,” tambah Kasatpol Prijadi.
Sementara itu Walikota Malang Sutiaji menekankan agar semua pihak mematuhi regulasi berkaitan dengan Covid-19. “Ini kita memasuki fase fase rentan. Bisa kita cermati dalam beberapa bulan kita berada pada masa landai dan angka kasus positif yang dalam pemantauan bahkan dibawah 5 (lima),” ungkapnya.
Namun di Desember ini lonjakan mencapai puluhan. Bahkan per 12 Desember kemarin angka positif ada pada angka 113 kasus. “Ini lompatan dan lonjakan yang tidak main-main serta perlu pengetatan kembali, ” tegas Pak Aji, demikian Walikota Malang akrab disapa.
Lonjakan kasus covid di Kota Malang terkontribusi dari klaster perkantoran, lingkungan pendidikan, pekerja lapangan. Selainitu, transmisi lokal (pergerakan orang antar daerah) serta peningkatan status pasien suspek yang sudah keluar hasil swabnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Unmer Malang Ana Mariani mengatakan sangat menghormati kebijakan Wali Kota Malang. Termasuk soal surat edaran (SE).
Menurut dia, pihak Unmer sudah berusaha untuk konsultasi menemui Wali Kota. Itu karena SE keluar dua hari menjelang pelaksanaan wisuda.
Sementara mahasiswa dari berbagai daerah sudah berdatangan di Malang. Untuk itu wisuda terpaksa digelar dengan protokol kesehatan Covid-19 yang sangat ketat.
“Bahkan acara wisuda dipercepat hanya satu jam. Itu pun mereka dilarang foto-fotoan di dalam kampus. Sehingga acara selesai, baru kami dapat peringatan,” kata dia.
Karena itu kata dia, Unmer tidak akan menggelar acara massal yang lebih dari 50 orang lagi. “Termasuk acara wisuda sebelum pandemi Covid-19 benar-benar sudah tertangani,” pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply