Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ditindak Pemkot Malang, Ini Alasannya

Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ditindak Pemkot Malang, Kamis 17 Juli 2025.
Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ditindak Pemkot Malang, Kamis 17 Juli 2025.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah menindak Toko Sari Jaya 25 yang dipromosikan oleh influencer King Abdi karena tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol. Toko tersebut terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, dan telah ditutup sejak kemarin.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menyatakan bahwa toko tersebut tidak memiliki izin dan telah melanggar aturan yang berlaku. “Sama sekali belum ada izinnya, tiba-tiba buka dan bikin konten gaduh,” ungkap Arif, Kamis (17/7/2025).

Arif juga menekankan bahwa usaha penjualan minuman beralkohol termasuk dalam kategori risiko tinggi dan wajib dilengkapi dengan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari kementerian terkait. Jika terbukti melanggar, pemilik toko dapat dikenakan sanksi pidana ringan atau sanksi lainnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, telah melayangkan surat panggilan kepada pemilik Toko Sari Jaya untuk dimintai keterangan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan. Mereka diminta hadir pada Jumat, 18 Juli 2025, untuk memberikan keterangan.

Arif menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin kepada toko-toko yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki persetujuan dari warga sekitar. “Saya tidak mau kalau izin sudah keluar lalu ditolak warga dan akhirnya ramai. Makanya itu saya wajibkan persetujuan warga,” tandasnya.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Malang menunjukkan komitmennya untuk menegakkan aturan dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (lil).

Baca Juga:

  • Polisi Bakal Panggil Konten Kreator Terkait Promosi Toko Miras di Kota Malang
  • Usai Viral, Toko Miras yang Dipromosikan King Abdi Ditutup, Ini Penyebabnya