UIN Malang Sampaikan Pernyataan Sikap dan Berhentikan Mahasiswa Yang Diduga Pelaku Rudapaksa

Dihadapan awak media, Pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus yang menimpa mahasiswanya, Rabu (16/04/2025).
Dihadapan awak media, Pihak UIN Maulana Malik Ibrahim Malang menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus yang menimpa mahasiswanya, Rabu (16/04/2025).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim menyampaikan pernyataan sikap atas kasus yang menimpa seorang mahasiswanya yang diduga telah melakukan tindakan asusila atau rudapaksa pada seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Kota Malang.

Setidaknya ada 3 pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh kampus Islam milik plat merah yang terletak di kawasan Jl Gajayana tersebut.

Wakil Rektor Bidang 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Dr. Ahmad Fatah Yasin, M.Ag. menyampaikan bahwa ada tiga poin dalam pernyataan resmi kampus.

“Kami atas nama rektor. Selaku wakil rektor yang punya tanggung jawab perilaku mahasiswa, kami mengeluarkan tiga pernyataan sikap,” kata Fatah dihadapan awak media, Rabu (16/04/2025).

Yang pertama, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang sangat kecewa dan prihatin atas kejadian yang dilakukan oleh mahasiswa atas nama Ilham Prada Firmansyah tersebut.

“Kedua, sesuai SK Rektor Nomor 923 Tahun 2024 tentang Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berat,” lanjutnya.

Pada poin ketiga, Fatah menjelaskan bahwa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang berupaya menegakkan aturan yang ada dengan memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat sebagai mahasiswa.

“Jadi yang bersangkutan sudah tidak lagi menjadi mahasiswa UIN Malang. terkait proses selanjutnya dari kasus ini, sudah menjadi wewenang personal dari yang bersangkutan Ilham Prada Firmansyah,” tegasnya.

Sementara itu, Pranata Humas Ahli Muda UIN Maliki Malang, M Fathul Ulum menegaskan selain tiga pernyataan sikap tersebut merupakan ranah personal Ilham Prada Firmansyah.

Ulum pun membeberkan kronologi UIN Maliki Malang sampai mendengar kasus tersebut beredar di media sosial. Hal tersebut langsung direspon dengan mencari tahu siapa yang membuat video tersebut.

“Setelah itu kami dapatkan data itu mahasiswa UIN Malang ya Ilham Prada Firmansyah itu,” katanya.

Usai mendapatkan informasi, UIN Maliki Malang kemudian memanggil Ilham untuk dikonfirmasi. Dan benar saja, Ilham memenuhi sejumlah unsur pelanggaran dalam kode etik yang dibuat UIN Maliki Malang.

Kini, kasus tersebut telah ditangani Polresta Malang Kota usai korban memberikan laporan resmi.

Telah dikabarkan sebelumnya, dalam video berdurasi 30 detik di media sosial, Ilham mengakui bahwa aksi rudapaksa dilakukan saat korban dalam kondisi tidak sadar. Usai viral, akun media sosial Ilham pun kini sudah tidak aktif lagi. (lil).

Baca Juga: