BATU (SurabayaPost.id) – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kantor Bea Cukai Malang “Gempur Rokok Ilegal” tak hanya sekedar Sosialisasi, jika ada yang melanggar sanksinya pidana.
Demikian Satpol PP Kota Batu mendukung penuh upaya Bea Cukai Malang dalam menertibkan peredaran rokok ilegal.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Ipung Setiawan, Jumat (16/12/2022).
“Pada Jumat, 18/11/2022, telah menggelar tiga kali rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi.Ada tiga kali lagi rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi dilaksanakan pada 22 November, 29 November dan 12 Desember,” kata Ipung.
Disebutkan, evaluasi di Sekolah Tatap Muka, di sela-sela rapat itu juga dilakukan operasi gabungan.
“Kegiatan tersebut merupakan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” paparnya.
Itu, papar dia,melalui bidang Ketentraman Umum (Tribum) Satpol PP Kota Batu sudah melakukan beberapa kegiatan.
“Kegiatan rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang bea cukai. Didalamnya ada rapat koordinasi internal.Jumlahnya ada enam kali rapat. Yang sudah dilaksanakan beberapa kali rapat,” kata Ipung.
Lantas, kata dia, ada juga kegiatan lain, pemberantasan barang kena cukai ilegal. Didalamnya ada pengumpulan informasi barang ilegal kena cukai dan operasi gabungan.
“Untuk pengumpulan informasi, sudah dilakukan banyak kali. Ada pengumpulan informasi secara terbuka dan tertutup. Kalau yang tertutup semacam operasi senyap,” tegasnya.
Itu, tegas dia, pengumpulan informasi tersebut, apakah ada toko yang menjual rokok tanpa cukai. Lalu pihaknya akan melakukan operasi gabungan.Bersama dengan pihak bea cukai beserta jajaran samping.
“Untuk operasi gabungan menyasar apa saja.Kami melakukan koordinasi dengan pihak bea cukai,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menegaskan sesuai peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT, alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek.
“ 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakkan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” papar Bambang.
Dari tiga aspek tersebut, papar dia, Satpol PP Kota Batu menerima Rp 2 miliar atau 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Kota Batu sejumlah Rp 20 miliar.
“Satpol PP Kota Batu telah melaksanakan kegiatan bidang penegakan hukum seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat atau pemangku kepentingan.
Selain itu, menurut Bambang juga melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersama penegak hukum dengan turun ke toko kelontong dan warung yang menjual rokok. (Gus)
Leave a Reply