MALANG (SurabayaPost.id) – Debitur nakal Wuling Finance dilaporkan ke Polresta Malang Kota (Makota),. Laporan tersebut diakui Remedial & Litigasi Manager Wuling Finance, Wagiyo SH MH, Senin (29/3/2021)
Menurut dia, debitur nakal itu dilaporkan anggotanya 6 November 2020 lalu. Debitur tersebut adalah Achmad Anang Za Far. Dia merupakan warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Diungkapkan bahwa debitur itu mengajukan kredit mobil merk Wuling Confero 1.5 DB. Mobil warna Candy White itu tak diketahui rimbanya.
Menurut informasi debitur yang punya usaha jual arang itu saat ini bangkrut. Berdasarkan informasi dari istrinya mobil kreditannya dipakai oleh rekan bisnis suaminya. namun tidak diketahui nama dan alamatnya.
“Sejak angsuran awal Kolector (Afi Fardianto) tidak pernah melihat kendaraannya. Informasi dari Debitur (Achmad Anang ZaFarl kendaraan dipakai untuk mengirim arang batok ke pengepul,” jelas Wagiyo.
Debitur baru mengangsur tiga kali angsuran untuk mobil bernopol N 1680 FJ. Setelah itu, dia tak pernah mengangsur lagi sejak 2019.
Kolektor Wuling sudah beberapa kali kunjungan ke rumah debitur (siang, sore, malam) untuk melakukan penagihan. Namun tidak pernah melihat kendaraannya.
Saat ditanyakan ke istri debitur juga tdak tahu menahu masalah kendaraan. Menurut pengakuan dari debitur kendaraan dititipkan ke Bapak KIN yang tinggal di daerah Bululawang, Kabupaten Malang. Namun, alamat lengkapnya tidak mau memberitahukan.
“Sejak keterlambatan angsuran ke 3 debitur sulit untuk ditemui. Sudah beberapa kali kunjungan ke rumahnya juga tidak bisa ketemu dengan debitur. Kolektor hanya ditemui oleh istrinya,” jelas Wagiyo.
Kata istrinya, lanjut Wagiyo, masalah mobil itu urusan suaminya. Makanya, Team dari Bagian Litigasi Kantor Pusat Wuling (Pituan Lumban Gaol) sudah datang ke Rumah debitur sebanyak 2 kali. Namun tidak bertemu dengan Debitur, Team hanya ditemui oleh istrinya.
“Informasi dari istrinya, suaminya jarang pulang. Mengenai kendaraan istrinya tidak tahu. Karena debitur tidak kooperatif, kunjungan penagihan sudah dilakukan berkali-kali dan debitur tidak juga melakukan pembayaran. Sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota,” jelas dia.
Kerugian yang diderita Wuling Finance, kata dia, mencapai sekitar Rp140 juta. Meski begitu, hingga berita ini ditayangkan, debitur tersebut belum bisa dikonfirmasi. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo juga masih belum berhasil dikonfirmasi (Lil)
Leave a Reply