21 Warga Binaan LPP Kelas IIA Malang, Mendapat Remisi Khusus Natal Tahun 2022.

Penyerahan remisi secara simbolis oleh Kalapas perempuan Malang, Tri Anna dan dilanjutkan dengan pose bersama. (ist)
Penyerahan remisi secara simbolis oleh Kalapas perempuan Malang, Tri Anna dan dilanjutkan dengan pose bersama. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost id) – Sebanyak 21 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Malang Kanwil kementerian Hukum dan Ham Jawa Timur mendapatkan Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Remisi khusus (RK) ini di laksanakan di ruang kartini LPP Malang. Pada 25 Desember 2022.

Berdasarkan data di bagian Registrasi dari 21 Narapinada yang di usulkan untuk memperoleh remisi Natal ada 20 Narapidana RK1 dan 1 Narapidana RK 2, namun tidak bisa langsung pulang dikarenakan masih menjalani masa subsider.

Kalapas Perempuan Malang, Tri Anna menjelaskan remisi ini diberikan negara kepada mereka yang berusaha menjadi lebih baik.

“Pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha menjadi lebih baik Selama menjalani masa pidana di dalam lapas, serta dengan dibacakan seperti ini akan membuat teman-teman warga binaan lain bersemangat untuk mau menjalani masa pidana dengan kegiatan positif untuk mendapatkan remisi” jelas Kapalas Perempuan Tri Anna, Minggu (25/12/2022)

Puluhan warga binaan LPP Kelas IIA Malang yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022. (Ist)
Puluhan warga binaan LPP Kelas IIA Malang yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2022. (Ist)

Setiap tahun tepat di tanggal 25 Desember lanjut Tri anna, selalu diadakan kegiatan pembacaan perolehan remisi natal bagi warga binaan yang beragama Nasrani.

“Mereka warga binaan yang Nasrani yang ada di Lapas Perempuan Malang sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum an HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” ujarnya.

Tri Anna juga menambahkan, jumlahnya pun juga tidak selalu sama tergantung dengan jumlah Warga binaan yang lolos pada persyaratan Administratif dan Substantif sesuai dengan peraturan tersebut.

“Ya karena itu sudah menjadi persyaratan administratif dan substantif jadi jumlahnya selalu tidak sama,” bebernya.

Sementara, salah satu warga binaan EA mengaku berterimakasih, telah menerima remisi Natal.

“Meskipun masa pidana saya masih kurang beberapa tahun lagi, tetapi saya berterimakasih kepada Lapas Perempuan, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia yang telah memberikan saya remisi natal tahun 2022 dengan ini saya akan lebih cepat dan semangat untuk bisa kembali berkumpul di tengah keluarga dan masyarakat” Pungkas warga binaan berinisial EA tersebut. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.