MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada Natal tahun ini memberikan remisi khusus kepada 35 warga binaan dari 83 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Katolik & Protestan, Pada Minggu (25/12/2022)
Kalapas kelas I Malang Heri Azhari, SH, MH, mengatakan remisi diberikan kepada WBP sebagai apresiasi negara bagi napi yang berperilaku baik.
“Remisi ini, diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.” Ujar Kalapas Heri Azhari, Minggu (25/12/2022)
Adapun rinciannya untuk Remisi Khusus Keagamaan Natal tahun 2022 diberikan kepada 35 warga binaan yang mendapat Remisi Khusus Natal pengurangan pidana mulai dari 15 hari sampai dengan 1 Bulan 15 Hari.
Masih kata Heri, besaran remisi yang diberikan berbeda beda.
“Besaran Remisi 15 hari untuk 4 orang WBP, 1 bulan untuk 28 orang WBP dan 1 bulan 15 hari untuk 3 orang WBP. Sedang untuk jenis kejahatan yang yang dilakukan: Narkotika 27 orang WBP, Perlindungan anak 2 orang WBP, Penipuan / Penggelapan : 4 orang WBP, Pencurian : 1 orang WBP dan Perampokan : 1 orang WBP.”Jelasnya.
Pemberian remisi Khusus Keagamaan pada perayaan Natal ini, diberikan mulai pukul 08.00 WIB hari Minggu (25/12/2022), di Gereja Pembaharuan Lapas Kelas I Malang.
Remisi diberikan secara resmi oleh Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari. Suka cita Natal tahun ini juga dirasakan oleh warga binaan di berbagai penjuru Indonesia.
Tahun ini sebanyak 14.057 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022. Bahkan 95 diantaranya langsung bebas.
“Warga Binaan yang mendapat resmisi telah memenuhi persyaratan berkelakukan baik, aktif mengikuti program pembinaan di Lapas dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Dengan pemberian remisi ini, bisa jadi momentum perubahan dan resolusi diri menjadi pribadi yang lebih baik para warga binaan di Lapas Kelas I Malang. Juga sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.” Tandasnya.
Sebagai informasi, usulan remisi pada Natal 2022 oleh seksi registrasi Lapas Kelas 1 Malang sebanyak 85 orang warga binaan. Dari usulan tersebut, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur memberikan remisi khusus kepada 35 warga binaan.
“Iya mas, kami mengusulkan sebanyak 85 orang WBP. Namun yang mendapat persetujuan remisi sebanyak 35 orang warga binaan,” kata Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Malang, Hengki Giantoro saat dikonfirmasi terpisah. (Lil)
Leave a Reply