Mutasi Pejabat ASN yang Dilakukan Plt Bupati Malang Terindikasi Cacat Hukum

Plt Bupati Malang M Sanusi saat melantik 248 Pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang

MALANG  (SurabayaPost.id) – Mutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, yang dilakukan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang HM Sanusi, pada akhir bulan Mei 2019 lalu terindikasi cacat hukum. Pasalnya ada indikasi melanggar PP nomer 49 tahun 2006 dan PP nomer 11 Tahun 2017.

Makanya mutasi tersebut mendapat atensi  khusus dari Pembina Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI), Prof Dr Sjamsiar. Menurut Sjamsiar, Rabu (12/6), saat dihubungi melalui telepon selulernya, Plt Bupati/Wali Kota jika melakukan mutasi pejabat ASN harus mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ditegaskan Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA UB) Malang itu bila izin yang diberikan Mendagri tidak boleh melalui lisan. “Izinnya harus tertulis secara administratif,” tutur dia.

Dia menjelaskan bahwa bila izin itu hanya bersifat lisan tidak bisa dibenarkan. Sebab, kata dia, harus tertulis secara resmi.

Plt Bupati Malang M Sanusi kala mengambil sumpah pejabat yang dilantik akhir Mei 2019 lalu.

Menurut dia, sebelum Plt Bupati Malang melakukan mutasi pejabat publik, seharusnya  terlebih dahulu membaca Undang-Undang (UU)-nya. Sebab, jika melanggar aturan bisa digugat.  

Meski begitu dia menyarankan jika ada pelanggaran dalam mutasi tersebut tidak ada gugatan. Alasannya karena  kalau ada gugatan para pejabat tidak bisa berkonsentrasi pada pekerjaannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai ada gugatan lah.  Kasihan, hal itu akan membuat terhambatnya pelayanan pada masyarakat. Ya  Plt Bupati Malang itu diingatkan, agar memahami tugas dan fungsinya (tupoksi) sebagai Pelaksana Tugas,” papar Sjamsiar.

MHal yang sama juga disampaikan, Badan Koordinator ProDesa Kabupaten Malang Kusaeri. Menurut dia, jika mutasi yang dilakukan Plt Bupati Malang terindikasi cacat hukum.

Alasannya, karena dalam mutasi pejabat ASN di lingkungan Pemkab Malang tersebut belum mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. “Sebab, kewenangan Pelaksana Tugas dalam menjalankan tupoksinya terbatas, dan tidak bisa disamakan dengan jabatan bupati,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan mutasi pejabat Eselon II tidak melalui Panitia Seleksi (Pansel). Padahal, dalam aturan untuk mengangkat pejabat Eselon II harus terlebih dahulu melalui Pansel.

“Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Makanya yang patut disayangkan dalam mutasi ini Sekda. Seharusnya dia paham soal aturan itu,” papar dia.

Dia contohkan seperti pengisian atau rolling untuk jabatan strategis. Misalnya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan lain sebagainya.

Untuk jabatan-jabatan tersebut harus merupakan hasil seleksi dari tim Pansel yang dibentuk. “Jika tidak, mutasi itu bisa bisa cacat hukum,” tandasnya. (gus/lil/aji)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.