JAKARTA (SurabayaPost.Id)- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.
Putusan ini memperkuat vonis di tingkat kasasi yang menghukum Baiq Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsidier tiga bulan kurungan.
“Benar ditolak karena tidak ada kekhilafan hakim dan alasan yang digunakan untuk mengajukan PK hanya mengulang fakta yang telah diputus oleh judex factie maupun judex juris,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi cnnindonesia, Jumat (5/7).
Pengajuan PK ini diputus Ketua Majelis Hakim Margono dengan anggota majelis Desniyati dan Suhadi pada 4 Juli 2019. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan Baiq Nuril terbukti mentrasmisikan konten asusila seperti yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan yang dilakukan Baiq Nuril telah terbukti secara sah dan meyakinkan,” katanya.
Kasus Baiq Nuril sebelumnya pernah mendapat sorotan dari Presiden Joko Widodo.
Jokowi mengatakan, ia tidak dalam posisi mengomentari putusan MA. Mengingat putusan itu adalah domain dari yudikatif. Namun jika ada upaya yang menjadi domain dia, maka akan dipertimbangkan.
“Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesty, apakah yang lainnya,” ujar Jokowi di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7) dikutip dari vivanews.
Jokowi juga sempat menyampaikan harapan agar upaya hukum PK yang ditempuh Baiq Nuril bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Baiq Nuril sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran UU ITE pada putusan pengadilan tingkat pertama. Perkaranya saat itu bermula ketika Baiq Nuril dituding menyebarkan rekaman percakapan ‘mesum’ lewat telepon dengan Muslim. Lantaran merasa dipermalukan, Muslim pun melaporkan perkara itu ke polisi.
Namun putusan kasasi MA pada 26 September 2018 menjatuhkan vonis kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.
Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan PK ke MA dengan pasal kekhilafan hakim.
Leave a Reply