Kajari Bersama Wali Kota dan Forkopimda Musnahkan BB

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni (Tiga dari kanan), Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (kiri), Walikota Sutiji (dua dari kiri) serta  Kepala BNN, AKBP Bambang Sugiharto (kanan) dan Mayor Heru dari Kodim 0833 Kota Malang, saat melakukan pemusnahan barang bukti.
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni (Tiga dari kanan), Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (kiri), Walikota Sutiji (dua dari kiri) serta  Kepala BNN, AKBP Bambang Sugiharto (kanan) dan Mayor Heru dari Kodim 0833 Kota Malang, saat melakukan pemusnahan barang bukti.

MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan ratusan jenis barang bukti (BB) di halaman kantor Kejari setempat, Selasa (9/7/2019). BB tersebut dimusnahkan karena status hukumnya telah inkrah atau  mendapatkan ketetapan hukum.

Dalam proses pemusnahan BB tersebut  dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, Kepala Kejari Kota Malang, Amran Lakoni dan Forkopimda. Di antaranya Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri,  Kepala BNN Kota Malang serta Kodim Kota Malang, Mayor Heru dan perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Barang bukti (BB) yang dimusnahkan itu berupa  narkoba jenis ganja, sabu – sabu dan lain sebagainya. Selain itu, BB yang dimusnahkan berupa obat keras dan berbahaya (Okerbaya), serta barang bukti lain yang melanggar cukai maupun CD bajakan.

Kajari Kota Malang, Amran Lakoni (dua dari kanan), Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (kanan), Walikota Sutiji serta  Kepala BNN, AKBP Bambang Sugiharto, melakukan pengecekan barang bukti yang hendak dimusnahkan
Kajari Kota Malang, Amran Lakoni (dua dari kanan), Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri (kanan), Walikota Sutiji serta  Kepala BNN, AKBP Bambang Sugiharto, melakukan pengecekan barang bukti yang hendak dimusnahkan

Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni menjelaskan  bila jumlah dari masing-masing jenis barang bukti yang akan dimusnahkan cukup banyak. Disebutkan seperti ganja seberat 17, 22 kg. BB tersebut berasal dari 80 perkara yang telah diputus.

Kemudian sabu seberat 831 gram yang berasal dari 134 perkara, Okerbaya sebanyak 42. 915 butir, CD bajakan sebanyak 636 keping dari dua perkara, cukai palsu sebanyak 24. 314 bungkus.

“Selain itu yang dimusnahkan juga terdapat puluhan handphone yang digunakan para pelaku untuk transaksi maupun melakukan tindakan kejahatan,” bebernya

Lebih lanjut ia menjelaskan pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil dari penanganan kasus mulai bulan November 2018 sampai 2019.  Dalam prosesnya tentu pihak Kejari Kota Malang juga bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Antara Penuntutan Umum dan Penyidikan terus bekerjasama, berkoordinasi, ending sebuah perkara di kejaksaan. Namun meskipun begitu koordinasi tetap dilakukan dengan pihak-pihak lain juga,” bebernya.

Puluhan barang bukti  handphone dimusnahkan menggunakan alat berat
Puluhan barang bukti  handphone dimusnahkan menggunakan alat berat

Sementara itu, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sampai menjadi abu.  Untuk barang bukti HP dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kejari Kota Malang mencatat jumlah proses perkara di pertengahan tahun ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya  Menurutnya, penurunan itu disebabkan karena masyarakat sudah mulai sadar akan bahaya narkoba.

“Kami melakukan pemusnahan ini agar masyarakat tahu bahwa kami telah menangani perkara dari kepolisian.” tandasnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengajak masyarakat untuk memberantas kejahatan dan narkoba. Menurutnya, barang haram tersebut telah merusak dan menghancurkan moral bangsa. Sehingga harus dimusnahkan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini kompleks. Ini merupakan tantangan bersama untuk mulai memberantasnya demi Kota Malang yang bermartabat,” pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.