MALANG (SurabayaPost.id) – Pemprov Jatim kembali memberikan layanan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. Program tersebut diberikan mulai Senin (24/9/2019) hingga 14 Desember 2019 mendatang.
Pemulihan tersebut sudah mulai “diserbu” masyarakat. Kondisi tersebut menurut Administrator Pelaksana (Adpel) kantor bersama Samsat Kota Malang, Sulaiman, merupakan hal yang wajar.
Apalagi lanjut dia, program itu diberikan Pemprov Jatim dalam rangka Hari Jadi ke-74 Provinsi Jawa Timur. Program pemutihan itu kata dia tentunya sangat membantu masyarakat. Termasuk warga Kota Malang yang saat ini kembali mendapatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Dijelaskan dia bila hal itu dikuatkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 5 tahun 2019. Sehingga kantor bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Malang harus melakukan pelayanan tersebut.
Dia menerangkan, Kantor Bersama Samsat sebagai pelaksana dari Peraturan Gubernur terkait pembebasan biaya.
“Sesuai Peraturan Gubernur, ada dua pembebasan terkait biaya kendaraan bermotor. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas sanksi Administratif,” tuturnya ditemui awak media, Senin (23/09/2019).
Ia melanjutkan, bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor. Pelaksanaan dimulai Senin (23/9/2019) hingga berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang.
“Dengan Pergub tersebut, tentu kami menghimbau kepada masyarakat Kota Malang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Karena, mumpung ada pembebasan sanksi atau pemutihan.
Terkait dengan hal itu, Sulaiman mengaku telah mengantisipasi membludaknya para wajib pajak. Sehingga untuk pelayanan yang biasanya berakhir sekitar pukul 12.00 wib, ditambah menjadi pukul 13.00 WIB.
“Selain menambah jam layanan, kami siapkan layanan khusus dan unggulan di lelang. Karena itu, manfaatkan kesempatan yang baik ini,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply