MALANG (SurabayaPost.id) – Untuk membayar denda, pelanggar lalu lintas, kini tidak lagi mengantri di Kejaksaan. Itu setelah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU), Kejaksaan Negeri Kota (Kejari) Kota Malang dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Malang, di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jum’at (27/09/2019).
Dengan kerjasama itu, pelanggar lalu lintas jalan raya, akan dimanjakan dengan pelayanan dari kedua institusi tersebut. Bahkan, bisa dengan hanya menunggu barang bukti diantar ke rumah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni, SH, MH menjelaskan, pihaknya menyambut baik kerjasama ini. Menurutnya hal itu, sangat berpengaruh besar bagi para pelanggar karena sangat efisien.
“Nantinya tidak ada lagi antrian di Kejaksaan. Saat ini yang terjadi, ketika pengambilan barang bukti pelanggar, bisa mencapai 1000 orang lebih perharinya. Nantinya, pelanggar tinggal membayar sesuai denda pasal di Kantor pos terdekat,” tuturnya, usai penandatanganan.
Bukan hanya itu, lanjut Kajari, kerjasama tidak hanya sebatas penyelesaian denda dan biaya perkara, namun juga termasuk pengiriman barang bukti pelanggaran lalu lintas.
“Jadi setelah denda dibayar oleh pelanggar di kantor pos, barang bukti akan diantar ke alamat oleh pegawai kantor pos. Karena itu, bisa efisien waktu dan tenaga bagi yang terkena denda pelanggaran lalu lintas,” lanjutnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayat menjelaskan, pelaksanaan dari kerjasama ini sudah bisa langsung dipraktekan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Malang, Agung Janarnono menjelaskan, sudah ada beberapa instansi yang menjalin kerjasama dengan Kantor Pos. Ia mengaku, dengan dilengkapi 44 Kantor cabang di Malang Raya satu kantor pusat di kawasan Alun Alun Kota Malang, akan sangat bisa menjangkau seluruh wilayah.
“Kerjasama dengan Kejaksaan ini, bukan yang pertama. Di beberapa daerah di Jawa Timur, beberapa kantor sudah joint dengan kami. Sebagai awal, pasti masyarakat belum terbiasa dengan hal baru. Tapi nantinya, pasti bisa bahkan bisa seluruhnya melalui kantor pos, sebagaimana daerah lain,” terang Agung.
Ia menambahkan, tekhnisnya, pihak Kantor Kejaksaan akan mengirim data pelanggar serta berapa rupiah jumlah dendanya melalui email terlebih dahulu ke kantor pos. Setelah itu, pelanggar tinggal membayar denda dengan menunjukkan bukti kertas tilang. Selanjutnya, barang bukti akan dikirim ke alamat masing masing. (lil)
Leave a Reply