MALANG (SurabayaPost.id) – Motivator dari PT Piranhamas, Agus Setiawan terancam dihukum.lima tahun penjara. Itu setelah dilaporkan ke polisi menampar 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah, Kota Malang, Jatim.
Tindakan penamparan motivator yang viral di media sosial itu sangat disesalkan Wali Kota Malang, Sutiaji. Sehingga, secara khusus dia menyambangi dan melakukan audiensi dengan para siswa dan guru SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang, Jum’at (18/10/2019).
Wali Kota Sutiaji sangat menyesalkan tindakan motivator Agus Setiawan itu. Menurut dia, seorang motivator yang seharusnya memotivasi siswa, justru membunuh karakter siswa.
“Itu merupakan tindakan kontradiksi. Tidak selayaknya tindakan kekerasan dilakukan di sekolah. Apalagi Kota Malang ini merupakan kota Bermartabat,” tandasnya dia.
Makanya, dia meminta agar Kapolres Malang Kota AKBP Dony Alexander menindak tegas terhadap motivator Agus Setiawan itu. Sutiaji juga berjanji akan melakukan evaluasi terhadap lembaga motivator yang ada di Kota Malang.
Selain itu Sutiaji akan mengumpulkan para Kasek pekan depan. “Harapannya agar kasus serupa tak terulang kembali,” kata dia.
Sementara itu, Polres Malang Kota sudah mengamankan motivator Agus Setiawan, di Surabaya, Jum’at (18/10/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Agus Setiawan ditangkap karena melakukan pemukulan pada 10 siswa SMK 2 Muhammadiyah Kota Malang yang viral di media sosial.
“Motivator berinisial A tersebut sudah ditangkap. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dony Alexander, Jumat (18/10/2019).
Saat ini, Agus tengah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Malang Kota. Sebelum diamankan, Agus hendak melakukan perjalanan menuju Makassar. “Tim khusus kita terjunkan untuk mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya kita amankan pukul 14.00 WIB di Surabaya,” terangnya.
Sejauh ini, lanjut Dony, tersangka pemukulan para siswa dalam kegiatan bertema “Seminar Motivasi Berwirausaha” itu cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. “Dia terancam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Untuk diketahui, insiden pemukulan ini tengah viral di media sosial pada Kamis (17/10/2019) sore usai akun facebook Hasan Husein Zahra mengunggah video berdurasi 18 detik di grup Komunitas Peduli Malang (Asli Malang). Sejumlah pihak terkait bahkan langsung mendatangi sekolah yang berlokasi di kawasan Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang ini untuk meminta penjelasan. (lil)
Leave a Reply