GRESIK (SurabayaPost.id) – Prihatin dengan semakin banyaknya jumlah pederita HIV/AIDS (ODHA) di Gresik yang terus bertambah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik segera menindaklanjuti pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Gresik Mohammad, pihaknya segera mengusulkan pembuatan Perda inisiatif yang judulnya tentang penanggulangan penyakit menular.
“Bayangkan, dari data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Gresik, mulai Januari hingga bulan ini terdapat 79 penderita. Bahkan, ada 12 penderita baru dalam dua bulan terakhir Agustus-September,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jumat (18/10/2019)
Muhammad menambahkan, penyebaran HIV/AIDS tergolong merisaukan. Penderita terus bertambah. Untuk mengantisipasinya, pihaknya sudah menindaklanjuti pembuatan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penanggulangan HIV/AIDS. Sebelumnya, rancangan perda tersebut macet. Nah, saat ini Perda itu sudah ada di bapemperda.
Lebih lanjut Mohammad menyatakan, minggu lalu dewan berkunjung ke Kementerian Kesehatan. Dari kunjungan itu, ODHA di Gresik pada 2020 diprediksi bisa mencapai 1.288. ’’Namun, jumlah itu hanya estimasi. Yang jelas, tanpa adanya upaya penanggulangan yang tepat, bukan tidak mungkin penderita baru terus bermunculan,’’ tambahnya.
Muhammad menegaskan, penanggulangan HIV/AIDS harus menjadi tanggung jawab bersama dan lintas sektor. ’’Gay juga banyak. Masalah ini akan kami koordinasikan dengan dinas kesehatan maupun Komisi Penanggulangan AIDS,’’ paparnya.
Dari data yang diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad, Menurutnya, perkembangan penyakit HIV/AIDS di Gresik cukup memprihatinkan, maka dari itu pihaknya segera menindaklanjuti Perda untuk pencegahan dan penanggulangannya.
“Gresik itu kan kota industri, selain itu ini efek daripada Gresik sebagai penyangga kota metropolis. Alur penularannya, banyak dari pendatang. Termasuk diantaranya melalui jalur laut Pelabuhan Gresik dan pelabuhan-pelabuhan lainnya,” ungkap Muhammad.
Atas dasar itulah, kata mantan Dirut PDAM Gresik itu, harus dilakukan pencegahan secara dini. Sebagai legislator, Komisi IV bakal mengaktifkan lagi klausul pembuatan perda pencegahan HIV/AIDS yang sempat macet.
“Dengan adanya perda, maka pencegahan dapat dilakukan secara bersama-sama. Sehingga, pencegahan penularan penyakit mematikan ini menjadi tanggung jawab bersama.” pungkasnya. (adv)
Leave a Reply