MALANG (SurabayaPost.id) – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020, Polres Malang Kota (Makota) menggelar razia. Kapolresta Makota AKBP Leonardus Simarmata memimpin langsung razia gabungan antar-instansi tersebut, Minggu (15/12/2019).
Razia itu terkait dengan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. “Itu kami lakukan untuk cipta kondisi agar kondusif,” kata Kapolresta AKBP Leonardus Simarmata saat didampingi Kasubag Humas Polresta Makota Ipda I Made Marhaeni.
Untuk itu Kapolresta Leonardus Simarmata juga menggelar razia Patroli skala besar dengan Instansi terkait. Kegiatan itu digelar sejak Sabtu (14/12/2019).
Sasaran yang jadi tempat razia adalah CAFE FAT LOUIE jl. Letjen Sutoyo Kota Malang dab CAFE LOUDING LOUNGE Jl.Terusan Borobudur Kota Malang.
Ikut dalam razia itu Kompol Ari Trestiawan, SH.SIK. MH Wakapolresta Malang Kota. Lalu, Kompol Sutantyo (Kabagops), Kompol Drs.Adi Sunarto (Kasat Resnarkoba), Kompol Suko widodo (Kasat Sabhara).
Mereka didampingi 20 personil Satsabhara, .enam personil Satresnarkoba. Selain itu 15 personil Satlantas dua personil Satintelkam, 4 personil Sarpras, 4 personil Humas, 5 personil Subdenpom V. Mereka didukung 10 personil Kodim 0833 dan 13 personil Satpol PP.
Razia tersebut menemukan adanya penjualan Miras tanpa izin dan Miras gol A yang sudah kadaluarsa/mati di CAFE FAT LOUIE. Sehingga dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tipiring berupa 38 Botol bir bintang besar. Selain itu 9 Botol Heineken besar, 26 Botol bir bintang kecil, .25 Botol Heineken kecil, .23 Botol Guinnes kecil.
Barang bukti lain yang juga diamankan adalah 8 Botol Calberg besar, 5 Botol Calberg kecil, 13 Botol Guinnes besar, 12 Botol Balihai besar, 13 Botol Balihai kecil. Disamping itu 53 Botol Sanmiguel besar, 24 Botol Strongbow; 38 Botol Smirnoff merah, 16 Botol Smirnoff hijau, 5 Botol Corona.
*Semua itu total 308 botol minol gol A berbagai merek. Itu kami amankan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam proses Tapi ringan, ” kata Leonardus Simarmata. (lil)
Leave a Reply