MALANG (SurabayaPost.id) – Dua tersangka jaringan narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Malang Kota. Kedua tersangka itu terancam penjara 20 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, pengungkapan jaringan ini berawal ketika tim satreskoba menangkap tersangka berinisial AR bin Jamil. Dia ditangkap di kawasan Sukun pada 2 Januari lalu.
Ia kedapatan mengkonsumsi rokok ganja seberat 0,3 gram. “Setelah dikembangkan, tersangka AR ini mendapatkan ganja dari pengedar berinisial SAP yang usianya masih di bawah 18 tahun,” kata Leo, Senin (6/01/2020).
Keesokan harinya, kepolisian pun berhasil menangkap SAP di Jalan Klayatan Sukun Kota Malang. Barang bukti berupa ganja 49,96 gram dan sabu 0,33 gram diamankan polisi. ”Dikembangkan lagi, ditetapkan DPO atas nama Agus sebagai pemasok narkoba,” ungkapnya.
Diketahui, SAP ini perannya sebagai kurir dengan modus operandinya sistem ranjau. Setiap transaksi, kurir mendapatkan upah Rp 100 ribu. Barang haram ini diedarkan di wilayah sekitar Kota Malang. ”Tersangka beli ganja saat malam tahun baru, barang bukti yang kita amankan ini merupakan sisa setelah digunakan pesta malam tahun baru,” ujar mantan Wakapolrestabes Surabaya ini.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 113 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 5-20 tahun penjara, dan denda Rp 1-10 miliar. ”Pengakuan tersangka baru sekali menjual ganja,” tandasnya. (lil)
Leave a Reply