MALANG (SurabayaPost.id) – Memanipulasi penjualan BBM di SPBU, DPT yang baru bekerja lima hari terancam hukuman lima tahun. Itu setelah Polresta Malang Kota menangkap DPT yang bertugas di SPBU di Jalan Mayjend Wiyono, Kecamatan Blimbing.
Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, kasus tersebut dilaporkan lantaran pihak manajemen di SPBU Jalan Mayjend Wiyono merasa dirugikan, lantaran terdapat selisih keuntungan yang diterima dari BBM yang dijual.
“Modusnya itu korban memanipulasi data melalui print out yang harus disetorkan ke manajemen. Antara BBM yang dijual dengan uang yang diterima tidak seimbang,”katanya.
Leo melanjutkan, status pelaku saat itu merupakan pekerja training di SPBU. Lantaran ingin mengeruk untung lebih selama bekerja, remaja usia 20 tahun itu pun nekat melakukan pemalsuan data. Akibatnya, pelaku asal Jalan Mawar, Kecamatan Lowokwaru tersebut diganjar pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat hingga lima tahun penjara.
“Uangnya itu untuk membeli barang-barang pribadi. Seperti sepatu dan yang lain,”Imbuh mantan Wakapolresta Surabaya tersebut. Dalam pengakuanya, pelaku melangsungkan aksinya selama tiga hari berturut-turut. Modusnya ketika sepi, pelaku mengeluarkan BBM misalnya sebesar Rp.200 ribu. Harusnya tercetak di nota digital. Akan tetapi itu dimanipulasi oleh pelaku dan ketika pembukuan baru ketahuan.
“Pelaku ini baru magang lima hari di SPBU. Hari pertama itu dia bisa ambil Rp.400 ribu, sementara tiga hari selanjutnya terkumpul hingga Rp. 4.8 juta rupiah,”tegas Leo.
Sementara itu, ketika ditanya, Pelaku mendapat keahlian dari mana untuk memanipulasi pengeluaran BBM dan data nominal mesin SPBU tersebut, dirinya mengaku belajar sendiri,”Jadi kalau pas sepi itu BBM saya keluarkan sebesar Rp.200 ribu. Belajar sendiri,”pungkasnya. (lil)
Leave a Reply