Bisnis Narkoba,  Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi  

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta, kala merilis tersangka narkoba

MALANG (SurabayaPost.id)   – Ibu rumah tangga melakukan bisnis narkoba.  Sehingga ibu rumah tangga tersebut diciduk polisi bersama 11 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya. 

Mereka merupakan hasil tangkapan  polisi sejak 6 hingga 16 Januari. Dari jumlah 11 tersangka, dua diantaranya merupakan pengedar. Sementara sembilan sisanya merupakan pengguna. Jika ditotal, barang bukti yang disita bisa senilai Rp. 90 Juta.

Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, terungkapnya transaksi narkoba tersebut berdasarkan laporan warga. Ia menyebut jika tiga Kecamatan yakni Klojen, Kedungkandang, dan Lowokwaru  masih menjadi pengedaran paling berat. Meski dirinya tidak menampik dua Kecamatan lain di Kota Malang juga terindikasi penyebaran narkoba.

“Dari 11 tersangka ini satu diantaranya merupakan perempuan,” kata Leo saat Press Rilis, Jumat  (17/1/2020).

Pembongkaran bisnis Narkoba tersebut bermula ketika Polisi menangkap HS (25). Remaja asal Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang ditangkap 7 Januari lalu. Penangkapan tersebut terus berkembang kepada ibu rumah tangga berinisial S dan Nur yang merupakan tetangga dari HS.

“Pengedar ini memang ibu rumah tangga. Pengakuannya baru sekali menjual nerkoba,”katanya.

Ia mengatakan, dari tangan Suratin Polisi berhasil mengamankan sabu seberat 5,28 Gram yang disembunyikan di plastik klip dan dimasukkan ke dalam mie instan. Pengakuan pelaku, dirinya mendapat imbalan untuk sekali mengantar barang mendapat uang sebesar Rp.100 ribu. Motif pelaku untuk nekad bisnis narkotika tersebut lantaran keuntungan yang menurutnya menggiurkan.

“Desakan ekonomi menjadi alasan ibu rumah tangga ini melakukan transaksi narkotika. Selain itu dia juga masih belum mengetahui bahayanya,”imbuh Mantan Wakapolresta Surabaya itu.

Sementara itu, Kasatreskoba Polresta Malang Kota Kompol Adi Sunarto menambahkan, sejauh ini masuknya barang haram tersebut ke Kota Malang masih menggunakan sistem ranjau. Dirinya tidak menampik jika pelajar dan mahasiswa masih menjadi sasaran empuk bagi para pengedar.

“Mereka menggunakan sistem ranjau. Barang diselundupkan salah satunya di mie instan seperti yang kami tangani. Sementara sasarannya tetap saja Mahasiswa dan juga pelajar. Meski karyawan dan juga wiraswasta juga ada,”terang dia.

Ia merinci selama hampir dua pekan kali ini Satreskoba Polresta Malang berhasil mengamankan Sabu seberat 40,18 Gram, Ganja seberat 295,94 Gram, pil Dobel L sebanyak 625 butir. Jika dinominalkan, nilai jual tersebut mencapai Rp. 90 juta.

“Kira-kira segitu, sementara untuk para pengedar kami jerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang no 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya empat hingga 12 tahun penjara,”pungkasnya. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.