Bawa Sajam Terancam Dihukum 10 Tahun 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simamarta, kala merilis tersangka pembawa senjata tajam

MALANG (SurabayaPost.id) – Gara-gara membawa senjata tajam (Sajam) MRA (20) warga Jl. Jodipan Wetan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang digelandang ke Mapolresta Malang Kota. Pemuda Jodipan ini terancam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 51. Atas aksinya, ia terancam hukuman hingga 10 tahun.

“Ia diamankan di sekitar Stadion Gajayana. Karena mencurigakan, petugas menggeledah dan ditemukan senjata tajam di jok sepeda motornya. Akhirnya, digeladang petugas untuk penanganan lebih lanjut,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombespol Leonardus Simarmata saat ungkap kasus, Jumat (17/01/2020).

Peristiwa ini berawal, saat satuan Sabhara Polresta Malang Kota, melakukan giat patroli di sekitar lokasi. Pada saat itu, Rabu dini hari (15/01/2020), sekitar pukul 01.00 WIB. Patroli Sat Sabhara melihat 2 orang perempuan dan satu orang laki laki sedang pesta miras di pinggir jalan.

 

“Petugas curiga, dan mendatangi lokasi. Satu orang perempuan kabur. Ketika dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku sajam yang dibawa untuk bela diri. Jaga kata kalau ada perkelahian, maka menggunakan itu,” lanjut Leo.

Lebih lanjut Leo menjelaskan, jika kejadian tersebut berkat kejelian petugas saat melakukan patroli. Karika ada yang mencurigakan, petugas langsung bertindak. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.