Pakai Plat Nopol Kendaraan Tak Standar, Langsung Ditilang

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution menunjukan yang ditilang dikarenakan menggunakan plat nopol mobil yang tidak sesuai spesifikasi

MALANG (SurabayaPost.id) – Operasi Patuh Semeru 2020 yabg digelar Satlantas Polresta Malang Kota memasuki hari kedelapan. Sebanyak 972 pengendara ditindak tegas, Kamis (30/7/2020).

Di antara para pelanggar Lalin itu ada pengendara yang mobilnya tidak memakai plat Nopol yang standar. Sehingga, kendaraan yang pakai plat Nopol tak sesuai spesifikasi itu langsung ditilang.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Ramadhan Nasution mengungkapkan hal itu saat bincang santai dengan Surabayapost.id. Menurut dia, petugas Satlantas mendapati kendaranan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB ) yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang di tetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Polisi Satlantas Polresta Malang Kota saat menggelar Operasi Patuh Semeru 2020

Selain itu, petugas juga fokus pada penggunaan sabuk pengaman bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih. “ Untuk TNBK yang tidak sesuai ketentuan dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan kali ini kami tindak”, terang Rama sapaan akrab Kasatlantas dengan ramah.

Digelar dengan stasioner system (sistem berhenti ditempat tertentu) , operasi yang di gelar mulai pukul 06.30 – 07.30 WIB ini, menindak sebanyak 95 pelanggar yang melintas di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di halaman Kantor PDAM lama, Blimbing, Kota Malang

Masih banyaknya pengendara roda dua (R2) yang terjaring tidak melengkapi kelengkapan berkendara juga menjadi target ops patuh semeru kali ini.

“Masih banyak pengendara tidak memiliki SIM, dan tidak membawa STNK kendaraan”, lanjutnya.

Kendati demikian, hari kedelapan operasi ini, pihak Satlantas menindak beberapa mobil yang menggunakan plat nomor polisi (Nopol) tidak sesuai dengan spesifikasinya.

Seperti saat petugas mendapati mobil sedan warna hitam dengan Nopol cantik yang dibuat sedemikian rupa. Sehingga hal itu menjadi atensi Polisi untuk menindak.

“Plat N707A.. semestinya nopol aslinya N 7074 dan ada lagi mobil yang. Nopol semestinya N 3 LI. Itu sudah tidak sesuai spek. Itu jelas melanggar pasal 280 UU no 22 thn 2009. Kami himbau agar pengendara tidak mengubah tanda nomo kendaraan bermotor (TNKB),” jelasnya.

Untuk itu, Rama pun berpesan agar semua pengguna jalan mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar tidak terjadi pelanggaran untuk menghindari kecelakaan agar selamat dalam berkendara dan tidak mengubah TNBK. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.