Ditangkap Satreskrim Polresta Makota, Dua Residivis Terancam Lima Tahun Penjara

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata didampingi Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu serta Kasubbag Humas Iptu Marhaeni saat merilis kedua tersangka

MALANG (SurabayaPost.id) – Satreskrim Polresta Malang Kota, menangkap dua residivis kasus pembobolan rumah dan kos-kosan. Mereka kembali mencuri kendaraan bermotor. Sehingga terancam hukuman lima tahun penjara.

Kedua residivis yang ditangkap itu adalah O alias Kero (31) warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Lalu N alias Nuri (41) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kedua bandit tersebut membobol kos-kosan di kawasan Jalan MT. Haryono, Kecamatan Lowokwaru. Mereka mencuri motor di lokasi tersebut.

Tersangka O alias Kero saat itu berperan sebagai pemetik yang masuk ke dalam gang di samping kos untuk mencuri motor. Sementar Nuri saat itu menunggu di atas sepeda motornya sembari melihat situasi sekitar. Begitu kontak motor berhasil dirusak, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut.

Inilah sosok O alias Kero dan N, pelaku pencurian motor yang berhasil diringkus Satreskrim Polresta Malang Kota

“Setelah itu keduanya kabur menuju arah Arjosari. Mereka menitipkan motor curian di lokasi parkiran dan kemudian meninggalkan motor, pelaku kemudian pulang,” jelas Kapolresta Malang Kota Kombespol Leonardus Simarmata, Rabu (16/9/2020).

Keesokan harinya, ketika pelaku kembali ke lokasi parkiran untuk mengambil sepeda motor, mereka tak menyangka jika petugas kepolisian ternyata telah mengetahui aksi dan lokasi para pelaku menyembunyikan sepeda motor.

“Di situ petugas langsung mengamankan keduanya, namun saat akan ditangkap keduanya melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas (ditembak pada kakinya),” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah diperiksa lebih lanjut, para pelaku memang merupakan residivis kasus pembobolan. Untuk aksinya di Kota Malang, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali mencuri motor.

“O/Kero merupakan residivis pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2010, 2015, 2016, dan 2017. Sedangkan tersangka N (Nuri) merupakan residivis kejahatan pencurian dengan pemberatan bobol rumah atau kos, pada tahun 2014 dan 2016,” terangnya.

Sementara itu, akibat perbuatannya, kedua pelaku bakal kembali menghuni sel penjara dalam waktu yang cukup lama lagi. Pelaku terancam Pasal 363 KUHP ancaman lima tahun penjara. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.