BPN Jatim : SHGB PTSSM Tidak Melanggar

SURABAYA (SurabayaPost.id)–Terbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 milik PT Surya Sarana Marina (SSM) oleh ATR/BPN Gresik tahun 2021 di wilayah laut Desa Sukomulyo Kecamatan Manyar Gresik sesuai undang-undang pertanahan. SHGB ini terbit era Kepala ATR/BPN Asep Heri yang kini menjabat sebagai Kepala ATR/BPN Jatim.

Penjelasan itu disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha ATR/BPN Jawa Timur, Fanani. Ia menjelaskan penerbitan SHGB tersebut telah melalui proses administrasi pertanahan. Menurutnya, dasar penguasaan lahan yang diajukan pemohon berasal dari transaksi jual beli berbasis pethok D yang dalam praktik pertanahan dikategorikan sebagai tanah ‘yasan’ dan dapat ditingkatkan status hukumnya menjadi hak atas tanah.

Fanani menegaskan, proses penerbitan SHGB dilakukan sebelum regulasi teknis terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) diberlakukan. Karena itu, pihaknya menilai tidak terdapat pelanggaran dalam proses administrasi pertanahan.

“Proses SHGB lebih dahulu dibanding ketentuan KKPRL. Jadi secara administrasi pertanahan tidak ada yang dilanggar,” jelas Fanani, Selasa (10/2/26)

Ia menambahkan, kewenangan BPN terbatas pada legalitas hak atas tanah atau ruang. Sementara pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut berada pada instansi teknis sektor kelautan dan perikanan.

Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur mengakui mengetahui keberadaan SHGB milik PT SSM. Namun DKP menegaskan kewenangan lembaganya tidak berada pada aspek penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.

Kabid Kelautan, Pesisir dan Pengawasan DKP Jatim, Awal Rush Andira, menyebut peran DKP lebih pada verifikasi teknis lokasi pemanfaatan ruang laut.

“Silakan tanya ke BPN. Saya tidak mungkin gesekan dengan instansi sebelah. Tanyakan saja kenapa SHGB keluar. Kewenangan kami hanya pada titik koordinat lokasi. Di luar itu kewenangan kementerian,” ujar pria yang akrab dipanggil Rendi ini di kantornya.

Ia menambahkan proses perizinan pemanfaatan ruang laut saat ini terpusat melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.

“Semua izin melalui OSS langsung ke kementerian. Jadi seluruh proses perizinan berada di kementerian. Kami hanya menunjuk titik koordinat lokasi,” katanya.

Baca Juga:

  • Makam Rusak Tertimpa Pohon, Ahli Waris Protes ke BPK
  • Pelabuhan Gresik: Dari Pelra ke Modernisasi, Antara Sejarah Rakyat dan Dominasi Korporasi
  • PSDKP Periksa BKMS, Dugaan Pelanggaran Ruang Laut di JIIPE Gresik Menguat
  • Mengaku Perancang RAB Fiktif, Konsultan Tak Jadi Tersangka