Salurkan Dana Bergulir Untuk Pemulihan Ekonomi, LPDB Gandeng Kejari

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa menyerahkan cindra mata kepada Direktur Pengembangan Usaha, LPDB Jarot Wahyu Wibowo usai penanda tanganan MoU

MALANG (SurabayaPost.id) – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) menjadi salah satu penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dana itu lebih dikhususkan bagi para pengusaha koperasi. Untuk itu LPDB dan KUMKM menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang. 

Itu karena para Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa mengajukan dana tersebut untuk usahanya. Pengajuan modal itu bisa dilakukan  melalui Koperasi.

“Dimasa pandemi Covid 19 ini, semua pihak harus bahu membahu untuk memulihkan perekonomian. Agar semua bisa bangkit kembali. Salah satu program yang diberikan pemerintah, dengan menggulirkan dana melalui LPDB ini,” terang Jarot Wahyu Wibowo, Direktur Pengembangan Usaha, LPDB saat penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Selasa (10/11/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa saat penanda tanganan MoU bersama Direktur Pengembangan Usaha, LPDB Jarot Wahyu Wibowo di Kantor Kejari Kota Malang

Ia menambahkan, dana yang disiapkan di tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi nasional mencapai 1,7 triliun. Dana itu diperuntukan bagi 101 ribu UMKM di seluruh Indonesia dan 63 ribu koperasi. 

Masyarakat, bisa mengajukan modal usaha melalui dinas koperasi setempat. “Bisa mengajukan lewat Dinas Koperasi, yang selanjutnya akan diverifikasi. Kemudian masih diverifikasi lagi oleh Kejaksaan. Selanjutnya, jika sudah memenuhi persyaratan, LPDB akan mencairkan anggaran,” lanjutnya.

Karena itu, mengantisipasi penyelewengan dana, LPDB melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang. Kerjasama yang sama, juga dilakukan di beberapa daerah di seluruh Indonesia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa dan Direktur Pengembangan Usaha, LPDB Jarot Wahyu Wibowo menunjukan berkas MoU

Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa menjelaskan, ada hal yang sangat substansial dalam penandatanganan kerjasama tersebut 

“Dua hal yang terpenting. Kami dari Kejaksaaan memberikan pendampingan dalam hal LPDB menghadapi gugatan. Selain itu, mendampingi dalam penyaluran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),”terang Kajari usai penandatanganan MoU.

Menurut dia, kerjasama yang dituangkan dalam bentuk MoU ini, merupakan bentuk kerjasama dalam hal pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, Kejari Kota Malang dalam hal ini akan membantu dan mendampingi Koperasi di Wilayah Kota Malang.

“Kita berada disini untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Makanya kita siap mendampingi dana pemerintah yang dikucurkan melalui LPDB,” tandasnya. (lil) 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.