BATU (SurabayaPost.id) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berjanji akan memberikan sanksi pada penyelenggara Pilkada yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Baik itu KPU maupun Bawaslu beserta jajarannya.
Anggota DKPP RI, Didik Supriyanto, SIP MIP menyampaikan janji tersebut dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media (Ngetren Media) di Hotel Singhasari, Kota Batu, Jumat (13/11/2020).
Dalam acara Ngetren Media yang dipandu Mbak Dio itu ada dua pembicara lain. Masing-masing Ketua PWI Malang Raya M Ariful Huda dan mantan anggota KPU serta mantan Bawaslu Kota Malang, Azhqri Husein.
Menurut Didik Supriyanto masalah Pilkada dan wabah COVID-19 ini merupakan dua hal yang kontras. Pilkada itu pesta demokrasi, sedangkan COVID-19 identik dengan kesenian atau ketenangan.
“Meski begitu, Pilkada harus tetap jalan. Itu agar tidak terjadi kevakuman. Tapi, jangan sampai Polkada itu menjadi cluster baru penyebaran wabah COVID-19,” tegas dia.
Untuk itu, dia mengingatkan penyelenggara Polkada agar tidak mengabaikan Prokes. Mereka harus menerapkan Prokes COVID-19. Baik itu KPU maupun Bawaslu.
“Jika mereka abai, kami siap memberikan sanksi. Untuk sanksi ini akan kita lihat kadar pelanggarannya. Sehingga sanksi itu bisa berupa peringatan atau teguran. Bahkan bisa saja kami memberi sanksi pemecatan permanen,” tutur dia.
Dia berharap agar masyarakat termasuk jurnalis ikut membantu DKPP mengawasi penyelenggara Pilkada. Jika ada yang melanggar baik itu terkait penyelenggaraan Polkada serentak maupun Prokes diharapkan dia dilaporkan ke DKPP.
Dojelaskan dia bahwa selama DKPP berdiri sejak 2012 ada 6000 laporan yang masuk. Dari sejumlah laporan itu ada 3000 personel penyelenggara pemilu yang diberi sanksi.
Bahkan, tegas dia, ada sekitar 34 personel penyelenggara pemilu yang kena sanksi pemecatan secara permanen dari DKPP. Karena itu Didik Supriyanto berharap penyelenggara Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti mematuhi aturan dan tidak mengabaikan Prokes. (aji)
Leave a Reply