MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menetapkan satu tersangka. Itu terkait kasus dugaan korupsi di Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang.
Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmardi mengatakan hal itu Kamis (26/11/2020). Menurut dia penetapan tersangka ini dilakukan usai memeriksa 12 saksi. Yakni 8 orang dari RPH, 2 Inspektorat, dan 1 Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
“Sudah ada penetapan tersangka, sementara ini masih satu. Ini akan terus dikembangkan,” ucap Dino saat dikonfirmasi awak media.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan Kejari Kota Malang untuk memburu tersangka lain. Dino mengatakan, sudah membidik satu calon tersangka lainnya.
“Mungkin segera ada pengembangan ya,” jelasnya.
Meski demikian, Dino enggan menyebut tersangka yang sudah ditetapkan ini beserta jabatannya. Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera diungkap ke publik sambil menunggu perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim.
“BPKP fokus jumlah kerugian negara, tapi perhitungan internal kami ada kerugian Rp1,5 miliar. Tersangka akan kami periksa menunggu hasil BPKP keluar,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Kota Malang membidik salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Malang. Berawal dari dugaan penyimpangan keuangan RPH Kota Malang dengan salah satu penggemukan sapi dan pemotongan hewan di Jombang.
Dugaan penyimpangan itu ada pada ketidakcocokan antara perjanjian yang dibuat dengan pelaksanaan di lapangan sehingga merugikan Pemkot Malang karena sebelumnya pemkot mengikutkan penyertaan modal.
Dugaan awal, sebenarnya di dalam kerja sama itu menurut analisa tim, diprediksi memang akan bermasalah. Tapi masih dilanjutkan. Itu terjadi pada tahun anggaran 2017-2018. (Lil)
Leave a Reply