MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sudah menetapkan satu tersangka, Plt Direktur Perusahaan Daerah Rumah Pemotongan Hewan (PD RPH) Kota Malang. Meski begitu penyidilan terus berlanjut.
Untuk itu, Kejari memeriksa dua orang Badan Pengawas (Bawas) PD RPH Kota Malang, Senin (28/12/2020). Mereka adalah Rinawati dan Dokter Hewan, Anton. Mereka dimintai keterangan.
Keduanya menjalani pemeriksaan untuk tersangka AA Raka Kinasih, yang juga mantan Plt PD RPH Kota Malang tahun 2017 / 2018. Namun keduanya lebih banyak menyampaikan ketidaktahuannya terkait kasus RPH. Sementara dalam hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian sebesar 1.465.818.500.
“Hari ini kami memintai keterangan dari 2 badan pengawas. Masa jabatan keduanya tahun 2017 -2019. Namun, lebih banyak mengatakan tidak tahu terkait dugaan korupsi di RPH Kota Malang,” terang Kasi Pidsus, Dyno Kriesmiardi didampingi Kasubsi Penyidikan, Boby Ardirizka W.
Ia menambahkan, ketidaktahuan keduanya dikarenakan Plt PD RPH Kota Malang yang kala itu dijabat Raka (saat ini tersangka dan ditahan), tidak pernah memberikan laporan kepada badan pengawas. Menurut Bawas, yang dilaporkan hanya laba/rugi retribusi saja.
“Kalau terkait program penggemukan sapi, tim Bawas ini tidak mengetahui. Karena tidak pernah ada laporan. Baru mengetahui saat di pertengahan bulan Juli 2018, karena ada kerugian, sehingga ada kecurigaan. Keterangan dari keduanya, malah menguatkan tindakan dari tersangka. Karena tidak melaporkan ke Bawas,” lanjutnya.
Kecurigaan itu, lanjut Boby, pertama kali muncul sekitar bulan Juli 2018. Saat itu keduanya dipanggil sekretaris daerah serta pihak ke 3 (mitra penggemukan sapi).
Kasus ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni RPH, melakukan kerja sama investasi dengan pihak ke 3. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan menyertakan modal.
Kemudian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap 16 saksi.
Enam belas orang saksi itu, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari dinas pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (Lil)
Leave a Reply