JAKARTA (SurabayaPost.id) – Setelah menempuh proses hukum selama 4 tahun, ahli waris mantan Pangkostrad Letjen Kemal Idris akhirnya menerima kembali Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Penyerahan sertifikat senilai Rp60 miliar dengan luas 1.061 meter persegi itu dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026).
Kuasa hukum ahli waris, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, menyebut eksekusi ini menandai berakhirnya perjuangan panjang kliennya.
“Cukup senang setelah klien kami menerima kembali SHM dari PN Jaksel, yang memang sudah menjadi miliknya. Artinya, perjuangan para ahli waris Letjen Kemal Idris selesai dan mendapat haknya kembali,” ujar Yayan melalui pesan WhatsApp.
Menurutnya, eksekusi penarikan SHM Nomor 00192/Pondok Pinang dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Selatan Nomor 154/Pdt.Eks/2025 Jo Nomor 686/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel Jo Nomor 1197/Pdt/2023/PT.DKI Jo Nomor 5135 K/Pdt/2024.
Sebelumnya, pengadilan telah melayangkan teguran atau aanmaning kepada para Termohon Eksekusi. Karena tidak diindahkan, PN Jaksel kemudian memerintahkan Panitera untuk menarik sertifikat tersebut.
Dalam penetapannya, Ketua PN Jakarta Selatan Agus Akhyudi, SH, MH, mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Firrouz Muzzaffar Idris dan Ny. Anggreswari Ratna Kemalawati melalui tim kuasa hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, Veridiano LF Bili, SH, MH, dan Rifqi Iksanudin Wibowo, SH.

Sertifikat tersebut kini resmi tercatat atas nama kedua ahli waris Letjen Kemal Idris.
Sengketa ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan ke PN Jakarta Selatan pada 25 Juli 2022. Para pihak yang digugat antara lain Notaris RA Mahyasari A. Notonagoro, Rio Febrian, PT CIA, Firly Amalia, dan Kepala Kantor ATR/BPN Jakarta Selatan.
Pada 2023, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan ahli waris. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
PT CIA lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun melalui putusan Nomor 5135 K/Pdt/2024, MA menolak kasasi tersebut sehingga putusan PN dan PT memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan putusan MA ini, posisi hukum para ahli waris atau klien kami semakin kuat untuk meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi di PN Jaksel,” tegas Wasekjen DPN Peradi RBA itu.
Advokat yang berkantor di Gedung Jaya Lt 7 Jalan MH Thamrin No 12 Kebon Sirih, Menteng Jakarta Pusat ini
juga menegaskan putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi sudah benar dan tepat.
“Putusan Pengadilan Negeri Jaksel yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang kemudian permohonan kasasi PT CIA ditolak oleh MA adalah sudah benar dan tepat. Dan sekarang dilakukan penyerahan SHM kepada klien kami,” tutup advokat pendiri Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87, Oro-oro Dowo, Kota Malang , Jawa Timur tersebut. (lil).
