BATU (SurabayaPost.id) – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM PTSP) mendatangi manajemen Wahana Jatim Park 1, di Kota Batu, Rabu (20/1/2021).
Kedatangan Kabid hubungan industri dan tenaga kerja, Adiek Imam Santoso yang sapaan akrabnya Dedek tersebut, dalàm rangka untuk memastikan terkait beredarnya kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Jatim Park berjumlah skala besar mencapai ratusan pekerja.
Selain itu, kedatangannya mereka pada manajemen JTP 1, Dedek mengaku berdasarkan surat tugas dari Kepala Dinas bersama pengawas ketenagakerjaan dan transmigrasi dari Provinsi Jawa Timur.
“Untuk melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pendataan.Hasil klarifikasi pada pihak Jatim Park, ternyata tidak ada PHK terhadap karyawan,” katanya.
Meski begitu, kata Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Tenaga Kerja Kota Batu ini manajemennya hanya melakukan proses penyesuaian.
“Diantaranya,terkait pekerja yang kontrak kerjanya habis, pensiun, resend (berhenti), serta pengajuan pensiun dini,” paparnya.
Dan itu, papar dia, bahwa tidak ada istilah Holding. Sesuai undang-undang ketenagakerjaan, menurutnya bahwa yang memberikan laporan adalah PT atau badan hukum sebagai pemberi kerja dan tenaga kerja selaku penerima kerja.
“Berdasarkan data yang kita punya, yang disebut dengan Jatim Park Group sebenarnya terdiri dari 7 PT Badan Hukum,” terangnya.
Itu, terang dia, sesuai undang- undang cipta kerja, nomor 11 tahun 2020 cluster ketenagakerjaan, menurutnya diformat bahwa pemberi kerja adalah badan hukumnya, dan tidak ada istilah holding.
“Fakta kedua yang didapat dari keterangan HRD (Human Resource Department) bahwa informasi yang beredar terkait PHK berjumlah ratusan tersebut tidak sesuai,” katanya.
Sebab, kata dia, berdasarkan data yang ada di Jatim Park 1, jumlah karyawannya sebanyak 338 orang. Dengan begitu, Dedek meyakini sangat tidak mungkin.
“Masak jumlah karyawannya sebanyak 338, kemudian dikabarkan telah di PHK sejumlah 400 karyawan. Jadi itu yang perlu diluruskan,” ungkapnya.
Sementara itu, HRD Manager JTP 1, Ferry Fernanda Eka Setyawan, membantah terkait beredarnya kabar yang dimaksud.
” Kabar yang menyebutkan pihak Jatim Park telah melakukan PHK terhadap 400 karyawan.Itu bisa menimbulkan stigma di masyarakat bahwa perusahaan tidak mau lagi dengan karyawan,” kata Ferry.
Namun semua itu, yang terjadi lanjut dia, yang terjadi karyawan resend karena ada lockdown kemarin.
“JTP Group lockdown itukan karyawan tidak betah, dan sebagian mereka punya usaha sendiri. Jadi mereka yang mengajukan resend,” jelasnya.
Itupun, jelas dia, mereka ditanyai apakah usahanya mencukupi. Jika mencukupi, kata dia,ya diperbolehkan untuk resend.
“Saya tegaskan lagi, bahwa di JTP 1 tidak perlu menunggu di kondisi PPKM. Sebab, sebelumnya hampir tiap bulan ada yang melakukan resend.Untuk saat ini sudah ada sekitar 18 karyawan yang melakukan resend,” pungkasnya (Gus)
Leave a Reply