BATU (SurabayaPost.id) – Plt Direktur Batu Wisata Resource (BWR) Kota Batu, Bagyo Prasasti buka suara, Rabu (28/1/2921). Itu terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Batu tersebut yang bermasalah dengan pihak ketiga.
Menurut Bagyo, pihak ketiga tersebut, awalnya sebanyak 14 orang. Dari sejumlah itu, menurutnya yang mengalami kendala atau masalah 5 orang.
“Itu ada yang dari Malang, Surabaya dan Kota Batu. Usahanya ada yang dibidang perdagangan dan pariwisata,” katanya.
Saat ditanya nama – namanya dari kelima pihak ketiga yang dimaksud, Bagyo enggan menyebutkan, alasanya karena sekarang sedang dalam proses.
“Sementara belum bisa menyebutkan. Karena masih dalam proses. Inikan terkendala pandemi Covid-19, tapi apapun itu, harus terselesaikan,” ungkapnya.
Saat disinggung dari lima pihak ketiga ada berapa jumlah uangnya.Ia mengaku besaran tagihannya sekitar Rp 3, 4 miliar. Dan besaran uang tersebut, menurut dia termasuk kewajiban – kewajiban keuntungan bagi hasil. “Jadi bukan berarti nilai yang diinvestasikan. Jadi itu sudah berupa penghitungan akhir,” paparnya.
Disinggung lagi terkait jatuh temponya mereka, ia mengaku di awal tahun ini. Makanya semua ini agar tidak menjadi beban bagi direksi selanjutnya. “Sebenarnya kalau di catatan laporan hasil audit kami oleh akuntan publik masih terhitung lancar,” ngakunya.
Cuma, ngaku dia, karena kontek dirinya sudah habis, menurut dia, jangan sampai kemudian hari ada beban bagi manajemen selanjutnya.
“Sehingga upaya kami mempercepat penyelesaian itu. Sebenarnya statusnya lancar perusahaan. Itu punya utang dan dihutang, jadi kontraknya itu karena mau habis. Jadi harus segera dilakukan meskipun statusnya itu lancar,” tegasnya.
Itu, tegas dia, nilai piutangnya jangan sampai besar supaya modal itu bisa dimanfaatkan dengan baik. Disinggung terkait dengan bantuan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Batu karena memang sudah memiliki MoU dengan Kejaksaan untuk panduan hukum dan pemberian pertimbangan hukum. “Itu lazim, dan Pemkot Batu juga sama sudah MoU dengan Kejaksaan,” terangnya.
Kembali lagi, lanjut dia, karena kontraknya mau habis sedangkan dari laporan keuangan ternyata melihat rasio utang itu besar.
“Kendati itu kategorinya lancar dan ini supaya tidak menjadi macet. Karena ini ada situasi masih pandemi. Jadi kita sifatnya antisipasi supaya nantinya tidak terjadi macet ,” harapnya.
“Berangkat dari MoU yang sudah kita miliki, kita mengajukan permohonan kepada Kejaksaan selaku JPN.Jadi untuk meminta bantuan hukum penagihan. Dan itu sudah on proses dan beberapa minggu ini pihak Kejaksaan sudah mengundang para pihak,” katanya.
Kemudian saat ditanya apakah secara resmi sudah laporan pada Wali Kota, Ia mengaku secara resmi PT pertanggungan jawabannya pada RUPS.
“Kita sudah melakukan RUPS di tahun 2020 dan 2021 yang dilakukan kemarin. Sesuai aturan satu bulan setelah masa jabatan berakhir kita menyerahkan Lpj, karena selama ini masih dalam proses audit,” ngakunya.
Maka, lanjut dia, ketentuannya begitu, dan menurutnya setelah satu bulan baru menyerahkan laporan.
“Tapi di tahun – tahun sebelumnya sudah saya tembuskan pada beberapa pihak. Salah satunya di DPRD selama kepengurusan di BWR,” ujarnya.
Lantas, disinggung keuntungannya dari penyertaan modal sebesar Rp 7 miliar, Bagyo mengaku variatif pertahun. “Dan total keseluruhan mencapai Rp 685,5 juta,” pungkasnya. (Gus)
Leave a Reply