MALANG (SurabayaPost.id) – Tiga unit rumah yang berada diatas sebidang tanah seluas 21.000 m2, di kawasan Jl. Tenis Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dieksekusi, Kamis (17/02/2021).
Eksekusi pengosongan dilakukan dengan menurunkan alat berat bulldozer. Dengan tujuan membongkar 3 unit rumah yang ditempati 3 Kepala Keluarga.
Eksekusi pengosongan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Malang,nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg. Sebelum pelaksanaan, perintah eksekusi terlebih dahulu dibacakan Panitera Pengadilan dan Juru Sita dari Pengadilan Negeri Malang.
Sebagai pemohon adalah Tjandra Mierawati. Sedangkan termohon Ambar Pawitri, Ir Totok Winarto, Rusfan Hadi Setiawan, ST. Suharianto S.sos dan Diyah Agustin, S.Si.
“Eksekusi perintah dari ketua Pengadilan Negeri Malang. Berdasarkan, penetapan Pengadilan Negeri Malang,nomor 19/Eks/2012/PN.Mlg jo no 168/Pdt.G/2010/PN.Mlg,” terang Panitera Pengadilan Negeri Kelas 1 Malang, Akhmad Hartono, SH, MH di lokasi kejadian.
Ia menambahkan, eksekusi dilakukan terdapat tanah seluas 21.000 m2. Selain itu, kepada 3 unit rumah yang ada di atas tanah tersebut.
Meskipun menegangkan saat alat berat “menghajar” rumah, namun berjalan lancar. Para penghuni tampak kooperatif menerima kenyataan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Gunadi Handoko menerangkan, sebelumya proses eksekusi berjalan cukup panjang dan berlarut larut.
“Perkara ini, sudah sejak 11 tahun yang lalu. Dan baru bisa hari ini dilakukan eksekusi, setelah kami ajukan sejak 3 bulan lalu. Dan ini sudah inkrach semuanya hingga ke Mahkamah Agung,” terangnya.
Ditambahkannya, kekuatan hukum tetap sudah terhadap pokok perkara serta pada perlawanannya. Sehingga menurutnya, sudah final hingga dilakukan eksekusi.
“Kami tidak berkaitan dengan para penghuni yang 3 kepala keluarga. Namun hanya kepada termohon, Ambarwati selaku penjual. Klien kami membeli dan sudah ada 3 sertifikat,” lanjutnya. (Lil).
Leave a Reply