MALANG (SurabayaPost.id) – Dua begal yang beraksi di Sawojajar, Kota Malang ditangkap polisi. Kedua begal yang sempat viral itu adalah berinisial W (31), asal Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Satunya lagi berinisial S, dari Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Kaki mereka didor. Sehingga, keduanya harus menaiki kursi roda saat kasusnya dirilis di Polresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, bila keduanya merupakan pelaku Curanmor. Mereka ditangkap setelah AC sebagai korban lapor polisi.
Warga Kecamatan Kedungkandang itu, melaporkan bahwa sepeda motornya hilang pada 23 Februari 2021. “Peristiwa pencurian terjadi Selasa (23/2/2021) pukul 20.30 WIB. Korban bersama dengan temannya datang ke Kani Café. Lokasi di Simpang Tiga Janti Jalan S Supriadi Kelurahan Bandungrejosari,” ujar Leonardus saat menggelar rilis hasil ungkap di Mapolresta Malang Kota, Kamis (25/2/2021).
Saat itu korban datang dengan sepeda motor miliknya. Kemudian dia memarkir sepeda motor di depan café dalam keadaan terkunci.
“Namun sekira pukul 23.30, korban melihat motor miliknya hilang,” lanjutnya.
Korban mengalami kerugian senilai Rp 19 Juta. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
“Tak berselang sejak kejadian itu, anggota Resmob langsung mendatangi Tempat kejadian perkara (TKP). Serta melakukan olah TKP dan mencari saksi serta rekaman CCTV,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Rabu (24/2/2021) Unit Resmob Sat Reskrim menerima kring serse. Siang hari, ada warga melihat dua orang yang mencurigakan.
“Selanjutnya anggota Resmob melakukan pengintaian (membuntuti) pelaku. Sampai di daerah Jalan Danau Kerinci Raya Sawojajar. Namun kami tidak menyangka pelaku W mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis clurit dan menebas salah satu anggota sebanyak dua kali,” terangnya.
Polisi terpaksa harus membela diri. Sehingga, petugas melepaskan tembakan peringatan dan dua kali tembakan ke kaki pelaku.
“Saat itu, anggota kami terancam dengan keamananya. Maka dari itu kami lakukan tindakan tegas terukur,” tegas Leo.
Buntutnya, salah satu anggota berpakaian preman pun terluka. Namun, lukanya tidak parah. Karena sajam tersebut masih terbungkus sarung.
Sehingga, akhirnya dua begal di Sawojajar Malang itu tertangkap. Polisi pun melakukan penggeledahan tas milik kedua pelaku.
“Kami temukan 16 mata kunci T dan 3 gagangnya. Dalam interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian. Yaitu satu unit sepeda motor,” tambahnya
Selanjutnya, anggota Resmob melakukan pencarian sepeda motor tersebut. Polisi menemukan motor terparkir di warung tepi jalan raya. Lokasinya di daerah Purwodadi Kabupaten Pasuruan.
“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam kami berhasil mengamankan pelaku. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor,” jelas Leo.
Kemudian Polresta Malang Kota mengamankan pelaku dan para pelaku kini menjalani pemeriksaan dan pengembangan.
“Terhadap kedua pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama-lamanya sembilan tahun kurungan penjara,”pungkasnya. (Lil)
Leave a Reply